MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Aula Kanwil, Senin (12/09/2022).
Kegiatan yang usung tema “Penerapan Omnibus Law Dalam Penyusunan Peraturan Daerah” itu, diikuti sebanyak 40 orang yang berasal dari Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jajaran Pemerintah Kota Makassar, Jajaran Pemerintah Kab Gowa, Jajaran Pemerintah Kab Maros, Jajaran Tenaga Perancang Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak, menyampaikan, dengan berlakunya Undang-Undang (UU) No13/2022 tentang perubahan pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat perubahan yang tekrait dengan pembentukan peraturan daerah, yaitu pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi peraturan daerah/provinsi di koordinasikan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga rancangan peraturan perundang-undangan di provinsi baik di DPRD maupun yang berasal dari gubernur dilakukan pengharmonisasian di Kanwil.
Untuk dapat melaksanakan norma dalam UU No 13/2022, lanjutnya, Kemenkumham telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada.
“Semoga SE tersebut dapat diimplementasikan, sehingga Produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki daya laku dan daya guna, serta dapat dilaksanakan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” harap Nur Ichwan.
Sebelumnya, dalam laporan yang dibacakan Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan kegiatan ini digelar sebagai upaya dalam rangka mewujudkan pembentukan perundang-undangan, khususnya di daerah yang harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan pemahaman serta pendampingan secara khusus kepada pemerintah daerah dan perancang perundang-undangan dan analis hukum selaku pembentuk produk hukum di diaerah,” terang Haris.
Kegiatan ini menghadirkan 2 orang narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dtrjen PP), yakni Andrie Amoes selaku Koordinator Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Ditjen PP yang menjelaskan secara teknis tentang Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah, Dasar Hukum Harmonisasi Ranperda, Ketentuan Bagi Provinsi/Kab/Kota, Tindak Lanjut UU No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan SE Menkumham No M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022. Andrie juga menjelaskan secara rinci tahap-tahap harmonisasi ranperda mulai dari Tujuan, Konsepsi, Aspek-aspek yang diharmonisasi, dan Kendala Harmonisasi.
Narasumber selanjutnya, Dwi Retnaningtyas selaku Sub Koordinator Standarisasi Pedoman Diklat Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ditjen PP menjelaskan tahap-tahap pengharmonisasian mulai dari permohonan pengharmonisasian konsepsi ranperda, pemeriksaan administratif, analis konsepsi, rapat harmonisasi ranperda/raperkada, paraf persetujuan, hingga penyampaian hasil harmonisasi ranperda/raperkada.