• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 15 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Hadirkan Dua Narsum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Bimtek Ranperda

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
13 September 2022
di Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Aula Kanwil, Senin (12/09/2022).

Kegiatan yang usung tema “Penerapan Omnibus Law Dalam Penyusunan Peraturan Daerah” itu, diikuti sebanyak 40 orang yang berasal dari Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jajaran Pemerintah Kota Makassar, Jajaran Pemerintah Kab Gowa, Jajaran Pemerintah Kab Maros, Jajaran Tenaga Perancang Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak, menyampaikan, dengan berlakunya Undang-Undang (UU) No13/2022 tentang perubahan pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat perubahan yang tekrait dengan pembentukan peraturan daerah, yaitu pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi peraturan daerah/provinsi di koordinasikan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga rancangan peraturan perundang-undangan di provinsi baik di DPRD maupun yang berasal dari gubernur dilakukan pengharmonisasian di Kanwil.

Untuk dapat melaksanakan norma dalam UU No 13/2022, lanjutnya, Kemenkumham telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada.

“Semoga SE tersebut dapat diimplementasikan, sehingga Produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki daya laku dan daya guna, serta dapat dilaksanakan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” harap Nur Ichwan.

Berita Terkait

Ikuti Bimtek, 1.380 Brigade Pangan di Kabupaten Sidenreng Rappang Siap Terapkan Ilmu di Lapangan

Tiga Ranperda Perlindungan Sosial Disetujui, Wali Kota Parepare Apresiasi DPRD

Serahkan Draf Naskah Akademik, Upaya AMAN Dukung DPRD Sidrap Bahas Ranperda Masyarakat Adat

Sekda Parepare Narsum Utama Bimtek dan Sosialisasi LKPM DPMPTSP Sulsel

Sebelumnya, dalam laporan yang dibacakan Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan kegiatan ini digelar sebagai upaya dalam rangka mewujudkan pembentukan perundang-undangan, khususnya di daerah yang harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan pemahaman serta pendampingan secara khusus kepada pemerintah daerah dan perancang perundang-undangan dan analis hukum selaku pembentuk produk hukum di diaerah,” terang Haris.

Kegiatan ini menghadirkan 2 orang narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dtrjen PP), yakni Andrie Amoes selaku Koordinator Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Ditjen PP yang menjelaskan secara teknis tentang Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah, Dasar Hukum Harmonisasi Ranperda, Ketentuan Bagi Provinsi/Kab/Kota, Tindak Lanjut UU No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan SE Menkumham No M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022. Andrie juga menjelaskan secara rinci tahap-tahap harmonisasi ranperda mulai dari Tujuan, Konsepsi, Aspek-aspek yang diharmonisasi, dan Kendala Harmonisasi.

Narasumber selanjutnya, Dwi Retnaningtyas selaku Sub Koordinator Standarisasi Pedoman Diklat Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ditjen PP menjelaskan tahap-tahap pengharmonisasian mulai dari permohonan pengharmonisasian konsepsi ranperda, pemeriksaan administratif, analis konsepsi, rapat harmonisasi ranperda/raperkada, paraf persetujuan, hingga penyampaian hasil harmonisasi ranperda/raperkada.

Terkait: BimtekKemenkumham SulselRanperda

TerkaitBerita

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Liga Ramadan 2026 Berakhir, Sekda Parepare: Jaga Semangat Pembinaan

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan