• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 19 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Serahkan Draf Naskah Akademik, Upaya AMAN Dukung DPRD Sidrap Bahas Ranperda Masyarakat Adat

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
1 Juli 2025
di Sulselbar

SIDRAP, PIJARNEWS. COM— Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar seminar dan lokakarya (Semiloka) dalam rangka mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Zidni, Pangkajene, Kabupaten Sidrap, pada Senin (1/7/2025).

Pada tahun 2025 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap telah memasukkan Ranperda tentang masyarakat adat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ketua Pengurus Wilayah (PW) AMAN Sulawesi Selatan, Sardi Razak, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas masuknya Ranperda masyarakat adat dalam Propemperda DPRD Sidrap. Ia menyebut Semiloka ini sebagai bagian dari upaya kristalisasi proses legislasi dan wujud tanggung jawab AMAN sebagai organisasi kemasyarakatan.

“Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan AMAN kepada pemerintah, agar proses penyusunan draf Ranperda dapat berjalan dengan baik dan berkualitas, melalui diskusi dan pertemuan lanjutan,” ujarnya.

Sardi menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, terutama masyarakat adat, dalam proses pembahasan Ranperda ini. “Tadi ditegaskan bahwa ini adalah upaya bersama, agar semua pihak terkait, khususnya masyarakat adat sebagai subjek utama, turut aktif mengawal proses dan substansi Ranperda ini,” lanjutnya.

Berita Terkait

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Sidrap Bakal Bentuk Tim

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Acara ini diikuti oleh berbagai elemen, termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan instansi pemerintah, akademisi, LSM, serta media.

Sardi menambahkan bahwa Semiloka ini adalah langkah awal, dan ia berharap akan ada rangkaian pertemuan lanjutan hingga Ranperda ditetapkan pada tahun ini.

Dengan komitmen yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sidrap dan pemerintah daerah, Sardi optimistis Ranperda tersebut dapat disahkan pada 2025. “Saat ini draf dasar sudah tersedia, tinggal diperkaya. Cepat atau lambatnya tergantung pada kemauan politik pemerintah dan DPRD, serta dukungan dari masyarakat,” jelasnya.

Aktivis kelahiran Sidrap itu juga mengungkapkan bahwa sejumlah daerah di Sulawesi Selatan telah lebih dulu memiliki Perda tentang masyarakat adat, di antaranya Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Toraja Utara, Enrekang, dan Sinjai. Beberapa bahkan telah memiliki produk hukum turunan dari Perda tersebut.

“Contohnya di Enrekang, sudah ada 11 Surat Keputusan Bupati tentang penetapan masyarakat adat. Di Kabupaten Bulukumba, bahkan telah terbit Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur implementasi Perda tentang Amatoa Kajang,” paparnya.

Sementara itu, proses agar dapat masuk sebagai Perda untuk Kabupaten Sidrap sudah dimulai sejak 3–4 tahun lalu, meskipun baru pada tahun ini masuk dalam Propemperda. Pemerintah daerah juga telah melakukan studi banding ke sejumlah kabupaten yang lebih dahulu memiliki regulasi serupa.

“Alhamdulillah, tahun ini Ranperda tersebut telah resmi masuk dalam Propemperda. Harapannya, Perda ini bisa benar-benar ditetapkan di tahun 2025, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat adat, bukan sekadar formalitas,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut AMAN juga menyerahkan draf awal Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat kepada DPRD Sidrap.

Dari penyerahan draft awal tersebut akan disusul putaran diskusi yang akan melibatkan berbagai pihak untuk menerima masukan guna memperkaya substansi. Sehingga diharapkan Perda yang akan ditetapkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat Kabupaten Sidrap yang berdaulat, mandiri dan bermartabat

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Sidrap Arifin Damis, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Muhammad Iqbal, M.Si., Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM PB AMAN Muh. Arman, S.H., M.H., Ketua PW AMAN Sulsel Sardi Razak, serta Ketua Dewan AMAN Daerah Sidrap, Abu, S.H.

Terkait: AMAN SidrapDPRDMasyarakat AdatPemkabPerdaRanperda

TerkaitBerita

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan