MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melakukan pemeriksaan lanjutan jika ditemukan adanya zat jenis narkotika pada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kabid Pencegahan BNN Sulsel, Jamaluddin menerangkan, pihaknya masih sementara mendata hasil tes urine 120 orang di PN Makassar. 120 orang tersebut terdiri dari Wakil Ketua PN Makassar, para hakim, panitra, pegawai, hingga honorer yanga da di lingkup PN Makassar.
” Sekiranya ada positif, kita akan periksa lebih lanjut dan lakukan assessment (penilaian) sejauh mana keterlibatan pengguna narkoba, ” jelasnya kepada PIJAR saat ditemui di PN Makassar, Kamis (8/2/2018).
Jika ditemukan ada positif narkotika akan ditindaklanjuti apakah pengguna hanya sekedar menggunakan atau memiliki jaringan narkoba.
Jika terlibat jaringan, maka BNN akan melakukan pendalaman hingga proses hukum sesuai UU. Akan tetapi jika hanya pengguna akan dilakukan tindakan lanjut.
” Jika hasil assessment ia pengguna berat maka harus di rehab di Baddoka tapi jika ringan atau bukan pecandu mungkin bisa rawat jalan, ” terangnya.
Dalam alat tes urine narkoba ada enam parameter yang digunakan yakni heroin, ganja, sabu-sabu, ekstasi, kokain dan benzo. (ang/abd)