SIDRAP, PIJARNEWS.COM – AB Alias AU ditangkap Satuan Narkoba dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H dan Kanit Opsnal Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H mengatakan, lelaki AB alias AU ditangkap karena mencoba menghalangi polisi dalam tugas penangkapan pelaku peredaran narkotika RS alias DB (DPO) sehingga lelaki RS alias DB (DPO) melarikan diri.
“Dari tangan RS alias DB (DPO) sempat di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Sachet narkotika jenis sabu sebelum kabur, namun karena adanya Lel. AB alias AU menghalangi anggota dengan melakukan pengancaman menggunakan sebilah Parang sehingga Lel. RS alias DB (DPO) berhasil melarikan diri”, Ujar Kasat Narkoba, Kamis (15/09/2022).
Setelah datang Personil lain untuk melakukan pengejaran, AB alias AU berhasil diamankan dan menyita barang bukti berupa sebilah parang Panjang.
“Saat dibawa ke Mapolres, di lakukan tes Urine terhadap AB alias AU dan hasilnya positif mengandung sabu,” sambung Kasatres Narkoba.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S. I. K menambahkan AB alias AU mengakui bahwa yang mengamankan lelaki RS alias DB (DPO) adalah petugas kepolisian akan tetapi AB tetap melakukan pengancaman, akibatnya DPO kabur.
“Terhadap lelaki AB Alias AU telah di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika atau menghalangi–halangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pengancaman dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 138 Jo Pasal 131 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 335 Ayat (1) subs pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara”, Jelas Kapolres.
Kapolres Sidrap menegaskan Personel Polres Sidrap akan terus konsisten dan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika termasuk terhadap pihak yang menghalangi – halangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana narkotika.
“Kami berharap masyarakat dapat membantu ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan terutama tidak menghalang – halangi atau mempersulit aparat kepolisian dalam proses penangkapan pelaku narkoba,” kata Kapolres. (*)