• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 20 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Halangi Petugas Gunakan Parang, DPO Narkoba Polres Sidrap Kabur

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
15 September 2022
di Ajatappareng

SIDRAP, PIJARNEWS.COM – AB Alias AU ditangkap Satuan Narkoba dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H dan Kanit Opsnal Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H mengatakan, lelaki AB alias AU ditangkap karena mencoba menghalangi polisi dalam tugas penangkapan pelaku peredaran narkotika RS alias DB  (DPO) sehingga lelaki RS alias DB (DPO) melarikan diri.

“Dari tangan RS alias DB (DPO) sempat di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Sachet narkotika jenis sabu sebelum kabur, namun karena adanya Lel. AB alias AU menghalangi anggota dengan melakukan pengancaman menggunakan sebilah Parang sehingga Lel. RS alias DB  (DPO) berhasil melarikan diri”, Ujar Kasat Narkoba, Kamis (15/09/2022).

Setelah datang Personil lain untuk melakukan pengejaran, AB alias AU berhasil diamankan dan menyita barang bukti berupa sebilah parang Panjang.

“Saat dibawa ke Mapolres, di lakukan tes Urine terhadap AB alias AU dan hasilnya positif mengandung sabu,” sambung Kasatres Narkoba.

Berita Terkait

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S. I. K menambahkan AB alias AU mengakui bahwa yang mengamankan lelaki RS alias DB (DPO) adalah petugas kepolisian akan tetapi AB tetap melakukan pengancaman, akibatnya DPO kabur.

“Terhadap lelaki AB Alias AU telah di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika atau menghalangi–halangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika  dan pengancaman dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 138 Jo Pasal 131 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 335 Ayat (1) subs pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara”, Jelas Kapolres.

Kapolres Sidrap menegaskan Personel Polres Sidrap akan terus konsisten dan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika termasuk terhadap pihak yang menghalangi – halangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana narkotika.

“Kami berharap masyarakat dapat membantu ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan terutama tidak menghalang – halangi atau mempersulit aparat kepolisian dalam proses penangkapan pelaku narkoba,” kata Kapolres. (*)

Terkait: DPONarkobaPolres Sidrap

TerkaitBerita

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan