ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Haleng Lajju akan mensosialisasikan program barunya, yakni “Sampah untuk Retribusi Sampah”. Program ini sebagai usaha untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar retribusi sampah.
“Nantinya, masyarakat akan menjual sampahnya. Hasil penjualan tersebut nanti akan digunakan untuk membayar retribusi sampah, sehinggah obyek smpah tidak akan berat. Ini juga sebagai usaha Pemkab untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Drs. Haleng Lajju, Senin, 7/8.
Untuk itu, Haleng Lajju menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan bank sampah. Masyarakat akan menjual kepada bank sampah dan bank smpah yang akan menjemput.
“Tidak perlu kita yang bawa ke bak sampah, tapi petugas yang akan jemput. Ini sudah kami komuikasikan dengan Camat. Dan soal teknisnya, akan dikomunikasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana nantinya,” jelas Haleng.
Program ini menurut Haleng Lajju didasarkan pada Perda No. 3 Tahun 2016, tentang retribusi jasa umum, yang salah satu pasalnya tentang retribusi kebersihan. (tto/ris)