• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Hari Ini batas Akhir Pendaftaran PPK, Komisioner KPU Sidrap: Jika Terkendala Silahkan Datang ke Kantor Kami

Editor: Tohir Muhammad
29 November 2022
di Ajatappareng
Hari Ini batas Akhir Pendaftaran PPK, Komisioner KPU Sidrap: Jika Terkendala Silahkan Datang ke Kantor Kami

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Berdasarkan jadwal, proses pendaftaran bagi Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024, akan berakhir pada, Selasa (29/11/2022) hari ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap Syamsudin, MS melalui Komisioner Ketua Bidang Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Muh Akhwan Ali, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Selasa (29/11/2022) membenarkan hal tersebut.

Ahwan Ali menjelaskan pendaftaran badan Ad-hoc pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya, sebab saat ini, pendaftar diharuskan terlebih dahulu melakukan pendaftaran menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), dan batas akhir pendaftaran hari ini.

Namun, lanjutnya, bagi pelamar mandiri untuk batas aktivasi akun atau membuat akun dan mengisi biodata di SIAKBA sampai pukul 16.00 waktu setempat hari ini, dan bagi pelamar yang sudah aktivasi tetap bisa mengupload dokumen persyaratan sampai pukul 23.59 waktu setempat malam ini.

BeritaTerkait

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

21 Juli 2026
Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

20 Juli 2026
Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

20 Juli 2026
Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

17 Juli 2026

Karena itu, Ahwan Ali meminta bagi pelamar yang menemui masalah, khususnya terkait aplikasi SIAKBA, untuk tidak perlu khawatir, sebab tim KPU akan siap membantu kendala yang dihadapi para calon pelamar.

“Iya, jika ada para pelamar menemui kendala, silahkan datang ke Kantor KPU Sidrap, ada petugas kami yang siap membantu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Sidrap telah mengumumkan proses pendaftaran Badan Ad-hoc khususnya untuk PPK telah dibuka sejak 20 November 2022 lalu dan berakhir 29 November 2022 hari ini.

Terkait: Badan Ad-hocKPU SidrapPPK

BeritaTerkait

Tingkatkan Kemampuan Staf, KPU Sidrap Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2025

...

Kumpulkan Berbagai Pihak, KPU Sidrap Evaluasi Tahapan Pilkada 2024

Editor: Tohir Muhammad
19 Februari 2025

...

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Rampung, Jubir TSM-MO Ungkap Adanya Pergeseran Jumlah

Editor: Tohir Muhammad
30 November 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi