PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Muhammad Bin Jasmin Warga Negara Asing (WNA) Asal Malaysia di deportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Parepare. Hali itu diungkapkan Kasi Inteldakim Andi Brian dalam kegiatan press release yang digelar, Jumat (9/6/2023), Kanim Parepare.
Dalam keterangannya, Andi Brian menyebutkan, tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) pada warga kelahiran Sabah Malaysia tersebut, karena Muhammad Bin Jasmin masuk ke Indonesia melalui perlintasan ilegal menuju Pelabuhan Nusantara Kota Parepare.
Tujuannya untuk bertemu dengan kedua orang tuanya yang sedang sakit di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Sebenarnya dia (WNA) terpaksa ke sini karena di Malaysia pun tidak memiliki dokumen-dokumen lain untuk membuat paspor Malaysia, sehingga yang bersangkutan nekat melalui perlintasan ilegal melalui sungai nyamuk ke Pelabuhan Nusantara untuk bertemu orang tuanya yang dikatakan sedang sakit di Kabupaten Pinrang,” ungkap Brian.
Brian, mengungkapkan yang bersangkutan masih dinilai kooperatif dalam mengetahui pelanggarannya.
Sehingga, kata dia, WNA tersebut mencoba membuat dokumen kependudukan Indonesia, namun ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang.
“Karena ketidaktahuannya tentang aturan di Indonesia dan menghindari syarat administrasi untuk keberadaanya di indonesia, ia mencoba membuat suatu dokumen resmi namun ditolak oleh Disdukcapil Pinrang,” terangnya.
Rencananya deportasi akan dilakukan hari ini Sabtu (10/6/2023), setelah dibuatkan surat perjalanan, atau surat perlakuan cemas yang akan digunakan yang bersangkutan untuk kembali ke negara malaysia.
Warga Negara asal Malaysia ini telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu masuk ke wilayah Republik Indonesia pada tahun 2021 tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan keimigrasian, dan tidak memiliki dokumen yang sah berupa paspor, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pada pasal 113.