SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kinerja Pemkab Sidrap dibawah kepemimpinan Rusdi Masse (RMS), mengalami peningkatan signifikan secara nasional. Jika tahun sebelumnya Sidrap berada diurutan 35 Pemkab berkinerja terbaik, maka tahun ini Bumi Nene Mallomo sukses merangsek ke urutan 14 nasional.
Kepala Bagian Pemerintahan Andi Safari mengatakan, Pemkab Sidrap bakal menerima penghargaan atas prestasi tersebut, usai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD). Sekda akan mewakili bupati menerima penghargaan itu, pada peringatan Hari Otda ke XXI di Sidoarjo, Selasa 25/4.
“Pak Sekda akan mewakili Pak Bupati Sidrap H Rusdi Masse untuk menerima penghargaan sebagai kabupaten yang masuk sebagai nominasi kabupaten yang berkinerja tertinggi secara nasional,” ujar Safari.
Dia menambahkan berdasarkan informasi awal dari Depdagri, Sidrap masuk nominasi sebagai kabupaten berkinerja tertinggi. Selain Sidrap untuk tingkat kabupaten ada Kabupaten Bulukumba dan Pinrang.
“Sebelumnya, itu kita di urutan 35, sekarang kalau informasi awal itu masuk nominasi di urutan 14,” jelas Safari.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2015. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan hasil evaluasi kinerja Pemda akan diumumkan pada peringatan Hari Otda,
“Di forum HUT Otonomi Daerah itu nanti ada pemberian penghargaan kepada sejumlah daerah yang mendapatkan kinerja terbaik,” kata Sumarsono.
Evaluasi kinerja Pemda, jelas Sumarsono, merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Pusat agar tujuan desentralisasi dan otonomi daerah dapat dipastikan berjalan sesuai dengan harapan. Yakni, meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Pengumuman hasil evaluasi ini, lanjutnya, merupakan momentum penting dan strategis bagi Pemerintah Pusat agar Pemda dan masyarakat dapat mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan di daerahnya. Selain itu, sebagai bahan pembinaan untuk penyempurnaan kebijakan daerah dalam meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“EKPPD merupakan kewenangan Pemerintah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2008 dan amanat Pasal 70 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang dilakukan terhadap LPPD yang disampaikan Pemda,” tutur Sumarsono.
Melalui pengumuman evaluasi kinerja Pemda itu, sambung Sumarsono, diharapkan dapat mendorong daerah, baik daerah yang berkinerja terbaik dan mendapatkan penghargaan maupun daerah lainnya untuk bekerja lebih baik lagi ke depan. (sud/ris)