PINRANG, PIJARNEWS.COM — Satu orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Yantah), Rusdin Wakili Kepala Rutan Pinrang menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 kepada satu orang Warga Binaan atas nama Sainuddin Anak dari Lacca, Kamis (3/3/2022).
Menurut Kasubsi Yantah, tahun ini merupakan tahun kedua Sainuddin memperoleh remisi hari raya nyepi dengan besaran satu bulan.
“Sudah tahun kedua Sainuddin mendapatkan remisi nyepi, sama seperti tahun lalu dapat satu bulan,” terang Rusdin.
Sementara itu, Kepala Rutan Pinrang, Wahyu Trah Utomo menyampaikan bahwa remisi khusus hari raya keagamaan merupakan hak bagi setiap Warga Binaan termasuk mereka yang beragama Hindu.
“Tidak ada diskriminasi, apapun agamanya selama diakui di Indonesia mereka berhak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi, dengan catatan yang bersangkutan harus mengikuti program pembinaan dengan baik dan mematuhi tata tertib yang berlaku,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut, Karutan Pinrang juga menghimbau kepada seluruh Warga Binaan agar aktif mengikuti pembinaan di dalam Rutan. Apalagi tahun ini, sambungnya, penilaian pembinaan sudah berdasarkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang berbasis asesmen dan skoring. (rls)
Editor : Mulyadi Ma’ruf