• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 8 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Peristiwa

HIPMI Parepare Unjukrasa Desak Terpidana Korupsi Dipecat dan Ditahan

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
12 Februari 2019
di Peristiwa, Sulselbar
HIPMI Parepare berunjukrasa di Kantor Walikota Parepare.

HIPMI Parepare berunjukrasa di Kantor Walikota Parepare.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia (HIPMI) Kota Parepare, Sulawesi Selatan berunjukrasa di Kantor Walikota Parepare dan Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa 12 Februari 2019.

Pengunjukrasa ini mendesak Pemerintah Kota Parepare memecat Amran Ambar, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dispedindagkop) Parepare karena menjadi terpidana kasus korupsi gerobak Jilid II. Pengunjukrasa juga menuntut Amran Ambar dijebloskan ke penjara.   

Aktivis HIPMI Parepare mengawali aksinya di Kantor Walikota Parepare sambil membawa spanduk bertuliskan, “Menolak Praktik Bejat Koruptor, Wujudkan Pemerintahan yang Berintegritas dan Bebas dari Korupsi”.

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut terpidana kasus korupsi gerobak jilid II, Amran Ambar yang kini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare dan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) segera ditahan dan dipecat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita Terkait

Resmikan Masjid Anas Bin Malik dan SIT An Naas, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

PKK Parepare Sebar Takjil di Empat Titik Strategis, Andi Arfiah: Momentum Perkuat Ukhuwah

Kota Parepare Terima Sertifikat dan Bantuan 3 Unit Motor Sampah dari Kementerian

Kepala Inspektorat Kota Parepare, Husni Syam yang menerima pengunjukrasa mengungkapkan, pihaknya sejalan dengan visi misi Pemerintah Kota Parepare yakni bersih dari koruptor. Husni Syam berjanji akan meneruskan tuntutan pengunjukrasa kepada Walikota Parepare, Taufan Pawe.

“Kami selaku perwakilan pemerintah sejalan dengan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa. Kami juga tidak menginginkan Kota Parepare tercemar dengan korupsi. Kami berjanji tuntutan kalian akan diteruskan ke Walikota Parepare,” tegas Husni Syam.

Usai menggelar aksi di Kantor Walikota Parepare, para pengunjukrasa melanjutkan aksinya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Aksi yang digelar di Kejari Parepare diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Parepare Amiruddin, SH.

Di depan puluhan mahasiswa yang melangsungkan aksi damai, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Amiruddin berjanji segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Menurut Amiruddin, tidak ada pengecualian dalam proses hukum.

Informasi yang diperoleh, Amran Ambar, mantan Kepala (Disperindagkop) ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II tahun 2013. Ini berdasarkan surat petikan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1671  K/Pid.Sus/2018, terpidana Amran Ambar melanggar Pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta.

“Kita akan segera melakukan eksekusi kepada Amran Ambar karena sudah berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana sesuai putusan pengadilan pada kasus pengadaan gerobak dengan kerugian negara Rp375 Juta. Kasus itu bergulir sejak 2013 lalu,” tegas Amiruddin.

Sehari sebelumnya, kepada PIJARNEWS, Gusti Firmansyah, Penasehat Hukum, Amran Ambar mengaku belum mengetahui apa betul kejaksaan sudah melayangkan surat ke kliennya Amran Ambar. “Sebab saya tidak ada informasi untuk itu. Bahwa Kejaksaan akan jemput paksa itu hak kejaksaan. Hanya saja mestinya kejaksaan tidak pilih bulu dalam menegakkan hukum. Ada terpidana sudah bertahun-tahun putusannya inkracht, tapi belum juga dieksekusi,” ujar Gusti Firmansyah kepada PIJARNEWS, Senin 11 Februari 2019.

Gusti yang merupakan mantan Ketua KAHMI Parepare ini menambahkan, upaya hukum yang dapat ditempuh Amran Ambar sisa Peninjauan Kembali (PK).  “Itu adalah upaya hukum luar biasa dan tidak menghslangi eksekusi,” tandas alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini.

Sebelumnya, PIJARNEWS pernah mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Amran Ambar mengenai kasus yang menjeratnya, namun tidak dibalas. PIJARNEWS, masih terus berupaya mengkonfirmasi Amran Ambar. (*)

Reporter : Amiruddin

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Amran AmbarHIPMI ParepareKejaksaanPemkot Parepare

TerkaitBerita

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Bosowa Education dan Bosowa Peduli Perkuat Sinergi Media dan Mitra Melalui Media Gathering dan Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026

...

10 Dai Kafda STID Natsir Tembus Lima Kabupaten Sulsel hingga 3 Desa Terpencil Sulbar

10 Dai Kafda STID Natsir Tembus Lima Kabupaten Sulsel hingga 3 Desa Terpencil Sulbar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026

...

Program Gotong Royong Bangku Pendidikan Hadirkan Fasilitas Daur Ulang untuk Sekolah di Kepulauan Sangkarrang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026

...

Ramadan 1447H

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

BeritaTerkini

Wali Kota Parepare dan Kapolres Jajal Lapangan Padel Royal Metro Sky

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Resmikan Masjid Anas Bin Malik dan SIT An Naas, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Maret 2026

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan