• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 17 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

HIPMI Parepare Unjukrasa Desak Terpidana Korupsi Dipecat dan Ditahan

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
12 Februari 2019
di Peristiwa, Sulselbar
HIPMI Parepare berunjukrasa di Kantor Walikota Parepare.

HIPMI Parepare berunjukrasa di Kantor Walikota Parepare.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia (HIPMI) Kota Parepare, Sulawesi Selatan berunjukrasa di Kantor Walikota Parepare dan Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa 12 Februari 2019.

Pengunjukrasa ini mendesak Pemerintah Kota Parepare memecat Amran Ambar, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dispedindagkop) Parepare karena menjadi terpidana kasus korupsi gerobak Jilid II. Pengunjukrasa juga menuntut Amran Ambar dijebloskan ke penjara.   

Aktivis HIPMI Parepare mengawali aksinya di Kantor Walikota Parepare sambil membawa spanduk bertuliskan, “Menolak Praktik Bejat Koruptor, Wujudkan Pemerintahan yang Berintegritas dan Bebas dari Korupsi”.

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut terpidana kasus korupsi gerobak jilid II, Amran Ambar yang kini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare dan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) segera ditahan dan dipecat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Inspektorat Kota Parepare, Husni Syam yang menerima pengunjukrasa mengungkapkan, pihaknya sejalan dengan visi misi Pemerintah Kota Parepare yakni bersih dari koruptor. Husni Syam berjanji akan meneruskan tuntutan pengunjukrasa kepada Walikota Parepare, Taufan Pawe.

Berita Terkait

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

“Kami selaku perwakilan pemerintah sejalan dengan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa. Kami juga tidak menginginkan Kota Parepare tercemar dengan korupsi. Kami berjanji tuntutan kalian akan diteruskan ke Walikota Parepare,” tegas Husni Syam.

Usai menggelar aksi di Kantor Walikota Parepare, para pengunjukrasa melanjutkan aksinya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Aksi yang digelar di Kejari Parepare diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Parepare Amiruddin, SH.

Di depan puluhan mahasiswa yang melangsungkan aksi damai, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Amiruddin berjanji segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Menurut Amiruddin, tidak ada pengecualian dalam proses hukum.

Informasi yang diperoleh, Amran Ambar, mantan Kepala (Disperindagkop) ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II tahun 2013. Ini berdasarkan surat petikan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1671  K/Pid.Sus/2018, terpidana Amran Ambar melanggar Pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta.

“Kita akan segera melakukan eksekusi kepada Amran Ambar karena sudah berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana sesuai putusan pengadilan pada kasus pengadaan gerobak dengan kerugian negara Rp375 Juta. Kasus itu bergulir sejak 2013 lalu,” tegas Amiruddin.

Sehari sebelumnya, kepada PIJARNEWS, Gusti Firmansyah, Penasehat Hukum, Amran Ambar mengaku belum mengetahui apa betul kejaksaan sudah melayangkan surat ke kliennya Amran Ambar. “Sebab saya tidak ada informasi untuk itu. Bahwa Kejaksaan akan jemput paksa itu hak kejaksaan. Hanya saja mestinya kejaksaan tidak pilih bulu dalam menegakkan hukum. Ada terpidana sudah bertahun-tahun putusannya inkracht, tapi belum juga dieksekusi,” ujar Gusti Firmansyah kepada PIJARNEWS, Senin 11 Februari 2019.

Gusti yang merupakan mantan Ketua KAHMI Parepare ini menambahkan, upaya hukum yang dapat ditempuh Amran Ambar sisa Peninjauan Kembali (PK).  “Itu adalah upaya hukum luar biasa dan tidak menghslangi eksekusi,” tandas alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini.

Sebelumnya, PIJARNEWS pernah mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Amran Ambar mengenai kasus yang menjeratnya, namun tidak dibalas. PIJARNEWS, masih terus berupaya mengkonfirmasi Amran Ambar. (*)

Reporter : Amiruddin

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Amran AmbarHIPMI ParepareKejaksaanPemkot Parepare

TerkaitBerita

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Mei 2026

...

Tim PKM Psikologi UNM Hadirkan Panggung Mini Qur’ani, Ubah Santri dari Diam Jadi Percaya Diri

Tim PKM Psikologi UNM Hadirkan Panggung Mini Qur’ani, Ubah Santri dari Diam Jadi Percaya Diri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Mei 2026

...

Berita Terkini

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Editor: Muhammad Tohir
14 Mei 2026

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan