• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 28 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Hj. Muna, Terpidana Narkoba Setor Denda Pidana Rp 1 M di Kejari Pinrang

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12 Juni 2024
di Hukum

PINRANG, PIJARNEWS. COM–Maimunah Alias Hajah Muna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga pada Putusan Mahkama Agung Nomor RI Nomor 2496 K/Pid.Sus/2015, ditetapkan denda untuk terpidana dalam kasus narkotika tersebut.

“Dengan Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkoba Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 (Lima) Gram,” ujar
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara SH,MH.

Selasa (11/6/2024), Kajari bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu Amir SH., menerima pembayaran denda pidana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) di Kantor kajari Pinrang.
Pembayaran pidana denda tersebut diterima dari pihak terpidana atas nama Maimunah Alias Hajah Muna dalam perkara narkotika.

Terpidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa Maimunah Alias Hajah Muna dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Berita Terkait

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Teliti Penanganan Narkotika di Sidrap, Bupati Apresiasi Dian Kartika Sari Dewi

BNK Sidrap Siap Obati Pecandu Narkoba, Gratis, Data Dirahasiakan dan Tidak Dipidana

Pada hari yang sama, uang pembayaran pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) disetor ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang.

Terkait: Kejari PinrangMahkamah AgungNarkobaPidana

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan