PAREPARE, PIJARNEWS.COM— Melalui momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ke-4, Bawaslu Parepare menggelar acara Syukuran Sederhana dan Doa Bersama di Kantor Bawaslu Parepare, Jl. Chalik, Kelurahan Sumpang Minangae, Senin (15/8/2022).
Ketua Bawaslu Parepare Muh. Zainal Asnun, saat diwawancarai setelah acara mengatakan, sejak ditetapkannya Bawaslu menjadi permanen, Bawaslu Kota Parepare terhitung bertugas 15 Agustus 2018.
“Perjalanan sampai saat ini Alhamdulillah, setelah ditetapkan menjadi badan permanen, Bawaslu Parepare telah mengawasi tahapan Pemilu tahun 2019,” ungkapnya.
Keberlangsungan ini lanjut Zainal, Bawaslu Parepare mengawasi setiap tahapan sampai penetapan hasil Pemilu.
Zainal juga menjabarkan pencapaian yang telah diraih Bawaslu Parepare selama kurun waktu 4 tahun lamanya mengawal Pemilu.
“Saya kira capaiannya banyak, ini karena instruksi Undang-undang yang menjadi kewajiban kita sebagai pengawas Pemilu. Di tahapan Pemilu tahun 2019, Bawaslu Parepare telah melaksanakan kegiatan persidangan. Persidangan itu melalui sengketa proses Pemilu,” ungkapnya.
Bawaslu Kota Parepare lanjut Zainal, menerima permohonan pada tahun 2019, ada tiga permohonan sengketa Pemilu.
“Dan dua itu diselesaikan pada tahap mediasi, dan satu permohonan itu kita teruskan ke tahap ajudikasi,” jelasnya.
“Bawaslu melakukan persidangan dan mengeluarkan satu putusan yang ditetapkan sehingga ada satu peserta pemilu yang tadinya tidak memenuhi syarat, tetapi karena hasil persidangan maka dikeluarkan putusan untuk meminta teman-teman KPU untuk mengembalikan posisinya sebagai calon,” lanjutnya.
“Jadi itu adalah salah satu capaian Bawaslu, termasuk juga jika tidak ada tahapan, banyak kegiatan-kegiatan lainnya seperti Sosialisasi dan Pengawasan Partisipatif yang kami kembangkan,” ujar Zainal. (*)
Reporter : Wahyu
Editor: Dian Muhtadiah Hamna