MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Jajaran kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing yang digelar Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Jumat (23/02/2024).
Hadir dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Pengawasan Orang Asing Pasca Pemilu 2024’ tersebut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Brian Hermawan mewakili Kakanim Parepare Anggoro Widjanarko.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jaya Saputra dalam sambutan yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan menyampaikan bahwa, rapat koordinasi Timpora Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan tempat para Stakeholder untuk melakukan koordinasi terkait keberadaan orang asing di wilayah.
Diungkapkannya bahwa jumlah pengungsi yang ada di Makassar per tanggal 23 Februari 2024 sebanyak 995 orang. Jumlah tersebut menurun dari jumlah pengungsi pada 2023.
“Hal ini terjadi karena upaya dan usaha kita bersama, terutama pihak UNHCR, dalam mengupayakan para pengungsi tersebut memperoleh Resettlement di negera ketiga,” ungkapnya.
Jaya Saputra juga mengingatkan terkait terkait pengungsi dari Rohingya dengan melakukan sejumlah langkah-langkah antisipasi bersama terhadap kedatangan pengungsi Rohingya di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kita juga harus terus saling berkoordinasi terkait pengungsi Rohingya,” harapnya.
Usai menerima materi yang disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Mariana, para peserta juga antusias mengikuti sesi diskusi yang menghasilkan beberapa hasil.
Antara lain, bahwa Timpora merupakan wadah untuk saling bertukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang Asing di wilayah masing-masing. Selain itu Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing di Indonesia membutuhkan kerjasama dari instansi terkait anggota Timpora, dengan saling bertukar informasi, menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
Pengawasan terhadap orang asing juga harus terus ditingkatkan mengingat terdapat berita yang sempat viral bahwa ada pengungsi yang masuk dalam DPT Pemilu. Hal itu dapat menjadi isu yang dapat menggiring opini terkait hasil pemilu. Namun demikian tidak perlu saling menyalahkan antar instansi, yang perlu dilakukan adalah terus berkoordinasi agar peristiwa semacamnya tidak terjadi di provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam diskusi tersebut juga membahas perlunya sinergitas antar anggota Timpora Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal pengawasan orang asing Pasca Pemilu 2024 untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, mencegah potensi gangguan keamanan, dan memastikan WNA yang berada di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, Oleh karena itu, Rapat Timpora kali ini diharapkan dapat mewujudkan kolaborasi lintas instansi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dengan saling bertukar informasi atas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah pasca Pemilu 2024.(*)