PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Kantor Imigrasi Kelas II Parepare melakukan pemusnahan 44.805 berkas arsip pemohon paspor tahun 2014 – 2015.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Letehina menjelaskan, jumlah arsip yang begitu banyak di Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, pastinya mempengaruhi tingkat kecepatan dalam penemuan kembali arsip.
“Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya in-efisiensi atau pemborosan baik dan dalam rangka peningkatan layanan kearsipan maka dilakukan pemusnahan arsip,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (20/3).
Lanjutnya, pemusnahan tersebut kata Letehina telah setujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kegiatan pemusnahan arsip seperti itu, merupakan kegiatan lima tahun sekali yang dilaksanakan kantor imigrasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara ribuan arsip tersebut dibakar di halaman Kantor Imigrasi Kelas II Makassar, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat. Acara pemusnahan disaksikan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare Letehina beserta jajaran.
Serta turut disaksikan masing perwakilan dari pejabat Eselon IV, Fungsional Arsip di Lingkungan Biro Umum, Divisi Imigrasi dan Divisi Yankum Kanwil Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Intelijen Penindakan dan Sisinfokim Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Uus Muchtizar mengatakan, melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat lebih menertibkan kegiatan administrasi kearsipan dalam menunjang kelancaran proses manajemen. Serta meningkatkan efisiensi penggunaan ruang dan peralatan penyimpanan arsip, yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja pada kantor Imigrasi kelas II Parepare.
(amr/mks)