MAKASSAR, PIJARNEWS. COM— Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal di Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026) di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
penilaian ini merupakan instrumen pengawasan Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. tidak hanya menjadi bentuk pengawasan, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar penyelenggaraan pelayanan publik terus mengalami perbaikan dan peningkatan kualitas.
Penilaian ini menghasilkan Opini Ombudsman RI yang menggambarkan kondisi penyelenggaraan pelayanan publik pada berbagai instansi, baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, serta Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Sulawesi Selatan. Selain itu turut hadir perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan.
Acara diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan, laporan panitia, sambutan Gubernur Sulawesi Selatan, serta sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Selanjutnya dilakukan penyerahan penghargaan dan rapor hasil penilaian maladministrasi kepada instansi yang menjadi objek penilaian, sebelum ditutup dengan sesi foto bersama.
kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare meraih penghargaan dengan hasil penilaian sangat baik.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik di Sulawesi Selatan dapat terus meningkatkan komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berintegritas, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan bebas dari maladministrasi.












