BARRU, PIJARNEWS.COM–Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali melakukan sosialisasi e-paspor dan kebijakan izin tinggal (Surat edaran Dirjenim tentang pelaksanaan Permenkumham no 13 tahun 2023) .
Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Kabupaten Barru, tepatnya di aula hotel D’Shining, Jl. Poros Makassar-Parepare, Takkalasi, Kec. Balusu pada Senin (20/5/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri 40 orang terdiri dari Pejabat dan staf Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, unsur Pemerintahan Daerah Kab. Barru, yakni dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya dari Disnaker, Dikdukcapil, Kesbangpol, DPMPTSP serta Perwakilan dari pihak perusahaan / Investor serta Kemenag.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Bisri, S. Sos. MH yang menjadi pemateri sosialisasi membahas terkait e paspor dan kebijakan izin tinggal.
Sementara A. Devi Yuliastuti Asis Tenaga Pendamping OSS & LKPM DPMPTSP Kabupaten Barru dalam materinya membahas terkait pelayanan di Mall Pelayanan Publik Barru.
Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan peserta antusias mengikuti kegiatan dengan bertanya langsung kepada pemateri terkait sosialisasi E -Paspor dan kebijakan izin tinggal.(*)