• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Editor: Tohir Muhammad
27 September 2024
di Imigrasi Parepare

Foto (Ist) --Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim--

JAKARTA, PIJARNEWS. COM– Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada Jumat (6/9/2024), akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 dan kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat untuk mendapatkan ITAS Investor adalah setoran modal sebesar Rp1 miliar.

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah. Namun, saat saya menjabat, ketentuan modal diubah menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap. Ini dilakukan untuk memperketat penerimaan WNA yang bisa mendapatkan Visa Investor. Kami semakin selektif,” ujar Silmy.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

BeritaTerkait

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

8 Juli 2026
Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

3 Juli 2026
Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

2 Juli 2026
Imigrasi dan ITB Kolaborasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Imigrasi dan ITB Kolaborasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

2 Juli 2026

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga aktif menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya di Bali, guna menindak orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan yang terlibat kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan bahwa penerbitan visa dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga meliputi pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

“Jika syarat telah dipenuhi dan pemohon tidak memiliki track record yang mencurigakan, maka visanya dapat diterbitkan. Namun, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan saat berada di Indonesia. Contohnya, ada yang berkendara ugal-ugalan dan beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua dari Uganda berinisial RKN dan FN, serta satu dari Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

“Imigrasi menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Kami terus meningkatkan pelayanan sambil memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi dalam pelayanan dan penegakan hukum ini dilakukan tidak hanya secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga di level kebijakan. Kami akan terus melakukan evaluasi untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi.(*)

Terkait: DeportasiImigrasiItasVisaWNA

BeritaTerkait

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Editor: Tohir Muhammad
8 Juli 2026

...

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Editor: Tohir Muhammad
3 Juli 2026

...

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi