PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, memberikan info penting bagi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah resmi dibuka oleh Pemerintah Kota Parepare.
Kepala BKPSDMD Parepare, Gustam Kasim melalui Sekretaris BKPSDMD Adriani Idrus mengatakan, untuk pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini tidak mempersyaratkan sertifikat vaksin.
“Untuk pendaftaran CPNS dan PPPK, panitia seleksi daerah CPNS dan PPPK Kota Parepare tidak mempersyaratkan sertifikat vaksin,” Tegas Adriani Idrus.
Penegasan itu dianggap penting disampaikan BKPSDMD Parepare menyoal kerumunan yang terjadi akibat membludaknya warga yang melakukan vaksinasi Covid-19 di RS Sumantri, Minggu, (4/7/2021).
Sedangkan persyaratan SKCK, Lanjut Adriani, nanti akan diminta oleh pihak panitia jika peserta telah dinyatakan lulus SKB atau tes terakhir.
Sebagai informasi, pada formasi CPNS 2021 ini, Pemerintah Kota Parepare mendapat jatah 135 kuota yang diperuntukkan untuk 71 tenaga teknis, 33 kesehatan, 2 PPPK non guru, dan 29 PPPK Guru.
Terpisah, Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah menjelaskan, untuk pengurusan SKCK dengan melampirkan sertifikat vaksin, juga belum diberlakukan di Kota Parepare.
“Belum diberlakukan di Parepare, kita lihat kondisi peran serta masyarakat dalam vaksinasi,” jelas Welly Abdillah.(rls/Mulyadi Ma’ruf)