PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Rektor IAIN Parepare, Dr Ahmad Sultra Rustan memberlakukan aturan Work From Home (WFH). Aturan WFH itu ditujukan kepada segenap sivitas akademika IAIN Parepare.
WFH itu ditandai dengan surat edaran bernomor B-842/In.39.2/KP.01.2/07/2021 tentang pemberlakuan Work From Home (WFH) total.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas IAIN Parepare, Suherman Syach membenarkan adanya surat edaran tersebut. Kata dia, surat itu ditandatangani langsung oleh Rektor IAIN Parepare.
“Iya betul, surat edaran itu benar,” ungkapnya.
Suherman juga mengatakan, alasan pimpinan menerbitkan surat edaran itu guna menghambat penyebaran virus corona. Apalagi, kata dia, sudah pernah ada staf yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Ada dua alasan pimpinan mengeluarkan memberlakukan aturan ini. Pertama, untuk menghambat penyebaran. Kemudian, ini juga agar kampus kita aman dari corona, karena sudah ada beberapa pegawai dan dosen yang pernah terjangkit,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ada delapan poin isi surat edaran itu. Isinya sebagai berikut:
Dalam rangka pencegahan, pengendalian, penyebaran dan pemutusan rantai penularan Covid-19 dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Seluruh dosen dan pegawai melakukan tugas-tugas kedinasan secara WFH mulai tanggal 14-20 Juli 2021.
2. Dalam pelaksanaan WFH, diwajibkan tetap berada di rumah masing-masing, jika diketahui tidak berada di rumah akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
3. Mahasiswa tidak dibenarkan berada dalam wilayah kampus.
4. Dalam hal ini terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang sifatnya mendesak atau darurat yang hanya dapat dilaksanakan dari kantor pimpinan dapat memberikan izin/memanggil personil untuk bekerja dari kantor WFH dan mendapatkan surat izin dari pimpinan.
5. Seluruh aktivitas perkuliahan dan ujian dilaksanakan secara daring atau online.
6. Security tetap bekerja sesuai jadwal dan menegakkan aturan dengan tidak memperkenankan orang berada dalam kampus kecuali mendapat surat izin dari pimpinan.
7. Para cleaning service bekerja sampai pukul 10.00 WITA.
8. Seluruh sivitas akademika yang mendapat izin untuk bekerja dari kantor harus tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi.(adv)
Reporter: Nur Mubarak
Editor : Mulyadi Ma’ruf