NASIONAL, PIJARNEWS.COM–Selain membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite, Senin (20/7/2020). Kepetusuab itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2020.
“Dengan pembentukkan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Perpres ini membubarkan,” bunyi pasal 19 ayat 1 yang dilansir dari Suara.com, Selasa (21/7/2020).
Berikut tim kerja, badan dan komite yang dibubarkan:
Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010.
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011.
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011.
Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012.
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang
dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016.
Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017.
Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017.
Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.