PINRANG, PIJARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Repubik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh anggota KPU keluar dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Keputusan tersebut diterbitkan melalui Surat Ketua KPU RI Nomor 666/SDM.12.-SD/05/KPU/XI/2017 sejak dikeluarkannya tanggal 7 November 2017.
Dalam surat tersebut, KPU Pusat meminta seluruh anggota KPU hingga tingkat kabupaten dan kota segera mengundurkan diri dari kepengurusan ormas. Peraturan ini juga berlaku selama menjabat sebagai komisioner KPU.
Keluarnya anggota KPU dari ormas harus dibuktikan surat pernyataan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan.
Pertimbangan berikutnya, anggota KPU diminta bekerja sepenuh waktu di institusinya. Hal tersebut merupakan syarat menjadi anggota KPU.
Dua komisioner KPU Pinrang yakni Ali Jodding yang menjabat Wakil Ketua KNPI Pinrang bidang agama dan Yudiman Ketua DPK KNPI Lanrisang resmi mundur dari organisasi tersebut.
Pengunduran dirinya diterima langsung Ketua DPD KNPI Pinrang Vebryan Abraham, Kamis (3/1/2019) di Kantor KNPI Pinrang.
Komisoner KPU Pinrang, Ali Jodding mengatakan, “Dengan adanya aturan tersebut maka sebagai bentuk professional, kami mengikuti aturan UU Pemilu untuk menjalankan amanah sebagai komisioner KPU.”
Sementara Ketua DPD KNPI Pinrang, Vebryan Abraham mengapresiasi kedua Pengurus KNPI Pinrang yang mundur karena menjabat sebagai komisioner KPU Pinrang.
“Semoga keduanya memegang amanah dalam menjalan tugas guna menyukseskan Pemilu tahun 2019 ini,” kata Vebryan. (*)
Reporter : Fauzan Mahmud
Editor : Alfiansyah Anwar