PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sorotan mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) atas pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibantah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare.
Dilansir tribunpare.com, Agus Salim PLT Badan Keuangan Daerah Kota Parepare mengatakan, dari hasil konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, hal ini sebetulnya bukan pungli.
“Cuman saja, ada kesalahan persepsi terkait hal ini,” kata Agus.
“Memang ada penambahan pembayaran dari yang telah ditetapkan sebelumnya, itu karna ada kekeliruan akumulasi saja,” kata dia.
“Sehingga dilakukan penambahan pembayaran,” paparnya.
Itu bukan pungli, lanjut Agus, karna semua BPHTB tersebut masuk di kas daerah. “Dan bisa dipertanggung jawabkan,” tutupnya.
Sebelumnya Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare, Yasser Latief akan membuka posko pengaduan pungli pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jika ada masyarakat yang merasa pernah dirugikan saat membayar BPHTB, silakan datang ke ruangan kami di DPRD,” jelas Yasser, Sabtu 5 Oktober 2019 seperti dilansir tegas.id. (*)