MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Pakar Hukum UMI, Prof Hambali Thalib angkat bicara terkait uang sitaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar.
Uang Rp1 miliar lebih tersebut diketahui disita tim penyidik Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel saat menggeledah beberapa ruangan di Balaikota pada Selasa 3 Januari lalu. Uang tersebut diketahui ditemukan di berangkas Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syarifuddin Hayya.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pohon ketapang kencana oleh Dinas Lingkungan Hidup dan dugaan Tipikor pengadaan barang persediaan kerajinan lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Makassar.
Pasca dua pekan penyitaan uang tersebut, Polda Sulsel mengaku belum menetapkan uang Rp1 miliar lebih yang berupa rupiah dan mata uang asing tersebut ada kaitannya dengan kedua kasus tersebut. Penyidik mengaku masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas status uang tersebut.
Guru besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) tersebut menerangkan, prinsipnya penyidik bekerja profesional. Secepatnya mereka harus memberikan informasi apakah uang tersebut ada kaitannya atau tidak. Kalau hingga saat ini belum ada penjelasan mungkin karena masih perlu dipelajari.
“Ditanya ke penyidik kenapa ada dolar, bisa saja orang dari luar negeri atau lain-lain. Biar ada uang dolar kalau tidak ditemukan siapa pemberinya. Apakah dia bisa buktikan atau tidak,” jelasnya kepada PIJAR, Sabtu 13 Januari.
Lanjutnya, uang tersebut membuat serba salah. Sekarang uang disita untuk dikaji. Tapi kalau ternyata tidak ada kaitannya, harus secepatnya dikembalikan.
“Kalau ternyata ada kaitannya berarti uang tersebut menjadi barang bukti dan menjadi tanggungjawab penyidik,” tutup Prof Hambali Thalib. (ang/asw)