SIDRAP, PIJARNEWS.COM–3 terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Cafe TM Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang pulu, Kabupaten Sidrap berhasil diamankan kepolisian Polres Sidrap, pada Kamis (26/1/2023).
Hal itu terungkap dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Sidrap AKBP Erwinsyah yang digelar di Lobi Mapolres Sidrap, Jumat (27/1/2023).
AKBP Erwinsyah mengungkapkan, para terduga pelaku berhasil diamankan dalam 4 kali 24 jam usai peristiwa penikaman.
“Pelaku melarikan diri selama 4×24 jam, dan pada kamis jam 23.00 Wita pelaku diserahkan oleh kepala desa Bulo Timoreng di kantor polres sidrap,” ungkapkanya.
Dari peristiwa tersebut, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti 1 bilah badik, 1 lembar baju kaos milik korban, 1 lembar celana pendek milik korban dan pecahan botol minuman.
Sebanyak 3 terduga pelaku yang diamankan masing-masing AR (20), AI (24), keduanya warga Desa Bulo Timoreng, Kecamatan Pancarijang Sidrap, kemudian RP (26) warga Panca rijang.
“AR merupakan pelaku penusukan dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban Lasini dan Askar,” ujar Kapolres Sidrap.
Sementara AI berperan sebagai terduga pelemparan dengan menggunakan botol Bir dan sekaligus pemilik badik yg digunakan oleh pelaku menikam korban.
“Untuk RP masih dalam tahap pemeriksaan untuk mengetahui perannya,” ucapnya.