JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Parepare, Nomor Urut 2, Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad melayangkan permohonan gugatan terhadap hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare 2018 pada Jumat siang 6 Juli 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari laman resmi mahkamahkonstitusi.go.id, Hasil Pilkada Parepare 2018 menunjukkan selisih 1.858 suara antara pemohon dengan paslon Nomor Urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim selaku pasangan yang ditetapkan KPU Parepare sebagai pemenang.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi melakukan penilaian terhadap hasil tersebut. Karena kecurangan yang terjadi sangat menyakitkan masyarakat. Sangat disayangkan kalau hanya karena kecurangan yang membuat calon yang seharusnya dipilih oleh masyarakat malah tidak terpilih. Kami menduga adanya kecurangan dalam proses Pilkada sehingga mempengaruhi hasil. Kami hadir di sini untuk menempuh upaya hukum dengan bukti-bukti dan pemenuhan syarat sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi,” kata Mohammad Al-Fatah selaku kuasa hukum.
Mengenai bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, ungkap Al-Fatah, yang paling fatal adalah terdapat 3.000 surat keterangan (suket) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) yang berakibat bertambahnya jumlah pemilih. Selain itu kata Al-Fatah, juga ada pembongkaran kotak suara maupun terjadinya money politics.
“Calon pemenang Pilkada Parepare sebenarnya sudah didiskualifikasi. Namun karena melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung yang sebenarnya tidak diperkenankan karena tidak memiliki dasar apa pun. Entah kenapa Mahkamah Agung kemudian mengabulkan gugatan calon pemenang dan mencabut diskualifikasi. Ini sangat merugikan bagi kami selaku pasangan calon nomor urut 2,” ujar Al-Fatah. (*)
Editor : Alfiansyah Anwar