PINRANG, PIJARNEWS.COM — Wl alias GN (55) seorang penggembala itik, warga Dusun Dea, Desa Sipudeceng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, diringkus Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang. WI menjadi terduga dalam kasus pembunuhan mayat dalam karung.
Dalam rilis Polres Pinrang, disebutkan, Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, terduga pelaku dan korban telah menikah siri.
Terduga pelaku juga menuduh korban (istri siri) selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga pelaku merasa kesal dan marah sehingga nekat melakukan pembunuhan. Tak hanya itu, terduga pelaku memasukkan korban ke dalam karung lalu memukuli dengan balok dan menghanyutkan di sungai.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, juga mengakui bahwa dirinya telah menikah siri dengan korban selama kurang lebih dua tahun lalu.
Sebelum terjadinya pembunuhan, terduga pelaku berkomunikasi dengan korban melalui telepon dan mengajak korban untuk janjian bertemu. Pada malam harinya korban menepati janji tersebut untuk bertemu dengan WI alias GN di Jalan Poros Pinrang – Rappang tepatnya di dekat Jembatan Kampung Arassie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Setelah pertemuan terjadi antara pelaku dengan korban, terjadilah perselisihan sehingga pelaku langsung mengambil sebatang kayu balok dan memukul korban ke arah kepala sehingga korban pingsan.
Setelah korban pingsan pelaku memeluk badan korban dan mendorong badan korban turun dari jembatan. Kemudian pelaku menutupi kepala hingga badan korban menggunakan karung.
Kemudian pelaku bersama korban yg pingsan terjun ke sungai, dan pelaku menenggelamkan korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah pelaku yakin bahwa korban telah meninggal maka pelaku berenang ke tepi sungai dan korban sengaja dihanyutkan oleh pelaku.
Setelah pelaku melakukan perbuatannya, pelaku langsung pergi meninggalkan tempat dimana pelaku tinggal untuk mengurus itik.