• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 10 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ini Pernyataan Sikap AJI atas Meninggalnya M Yusuf

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
13 Juni 2018
di Hukum
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

PIJARNEWS.COM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Muhammad Yusuf, Minggu, 10 Juni 2018, jurnalis yang tulisannya dipublikasikan di media www.kemajuanrakyat.co.id, www.berantasnews.com, dan Sinar Pagi Baru. Ia meninggal saat dalam masa penahanan kejaksaan untuk menghadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.

Yusuf berurusan dengan hukum setelah diadukan ke polisi oleh perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) atas 23 beritanya yang dimuat di www.kemajuanrakyat.co.id dan www.berantasnews.com. PT MSAM menuding Yusuf mencemarkan nama baiknya. Berita yang dipersoalkan antara lain artikel Yusuf yang menuduh PT MSAM mencaplok lahan warga.

Atas laporan itu, polisi memprosesnya dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi lantas mengirim surat permintaan kepada Dewan Pers pada 28 Maret 2018 untuk mengirim ahli soal ini. Polisi juga mengirim penyidik ke kantor Dewan Pers pada 29 Maret 2018. Polisi menanyakan pandangan ahli dari Dewan Pers soal 23 berita yang dibuat oleh Yusuf.

Ahli dari Dewan Pers memberikan pandangannya atas berita yang dibuat oleh Yusuf tersebut. Dari 23 berita itu, ahli Dewan Pers menulis berita itu tidak melalui uji informasi, tidak berimbang, dan mengandung opini menghakimi. Ahli Dewan Pers juga menyebut berita itu mengindikasikan ada itikad buruk dan tidak bertujuan untuk kepentingan umum serta tidak sesuai fungsi serta peran pers sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 ayat 1 UU Pers menyatakan, “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial”. Sedangkan pasal 6 menyatakan, tugas pers adalah : (3) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi  yang tepat, akurat dan benar; (4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam salah satu pertimbangannya, ahli Dewan Pers juga menyatakan bahwa pihak yang dirugikan akibat pemberitaan dengan karakter di atas dapat menempuh jalur hukum dengan undang-undang lain di luar UU Pers.

Berita Terkait

Bukber Bersama Jurnalis, Wali Kota Parepare: Kita Ingin Suasana Lebih Akrab, Makanya Tanpa Protokoler

Mayoritas Jurnalis Cemas di Tengah Transisi Pemerintahan Baru

Tim SAR Ternate Temukan Jenazah Diduga Jurnalis Metro TV Sahril Helmi

Dimakamkan Siang Ini, Sosok Alwi Hamu Lekat dengan Pesan “Good News is The Best News”

Menurut informasi yang diterima AJI, PT MSAM berupaya meminta hak jawab kepada media yang memuat berita Yusuf, tapi tidak direspon dengan baik. Polisi berupaya memanggil redaksi www.kemajuanrakyat.co.id yang beralamat di Serang, Banten, tapi redaksi tidak memenuhi panggilan ini dengan alasan jarak yang jauh. Selain itu, AJI juga mendapatkan informasi bahwa Yusuf, selain menulis berita, juga diketahui pernah ikut menggalang demonstrasi menentang PT. MSAM.

Setelah proses penyelidikan usai, polisi menyerahkan Yusuf ke kejaksaan. Saat di tahanan Kejaksaan, Yusuf beberapa kali mengeluh sakit. Namun belum jelas benar apa penyebabnya. Menurut polisi dan jaksa, Yusuf memang punya riwayat mengidap sejumlah penyakit. Selama di tahanan Kejaksaan Kotabaru, ia beberapa kali dibawa ke rumah sakit. Sampai akhirnya ia dibawa ke rumah sakit pada 10 Juni 2018 setelah mengeluh sesak nafas dan sakit di wilayah dada disertai muntah-muntah. Yusuf sempat dibawa ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.

Menanggapi kasus Yusuf ini, AJI menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menyerahkan kepada Komnas HAM untuk menelusuri lebih lanjut kasus ini.
  2. Menyesalkan sikap polisi yang menetapkan Yusuf sebagai tersangka atas berita yang dimuat medianya. Sebab, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenal aspek pertanggungjawaban berjenjang (waterfall responsibility), penanggungjawab utama berita yang telah dipublikasikan media adalah pemimpin redaksinya.
  3. Menyesalkan penggunaan pasal pidana untuk menyelesaikan sengketa berita. Kalau pun mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah ditempuh dan dianggap tidak memadai, penyelesaian berikutnya bisa melalui gugatan perdata, bukan pidana yang bisa menyebabkan seseorang dipenjara karena beritanya.
  4. Menyerukan kepada media dan jurnalis melaksanakan kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
  5. Meminta masyarakat dari semua kalangan untuk taat UU Pers, termasuk upaya penyelesaian sengketa jurnalistik.

Rilis pernyataan sikap ini dikirim Fajriani Langgeng, Direktur LBH Pers Makassar dan Koordinator Peneliti Dewan Pers di Sulawesi Selatan kepada pijarnews.com. Di bagian bawah pernyataan sikap ini tetera nama Abdul Manan, Ketua AJI Indonesia (0818948316) dan Y. Hesthi Murthi, Ketua Bidang Advokasi (087888839543). (*)

 

Editor : Alfiansyah Anwar

 

 

Terkait: AJIJurnalisJurnalis M Yusuf

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Sidrap Bakal Bentuk Tim

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan