PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Parepare, Dr Ahmad Sultra Rustan mengingatkan kepada pegawai yang diberi Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan kenaikan pangkat agar senantiasa mematuhi kode etik, ontime serta memperbaiki kualitas kerja.
“Perbaikilah kinerja kita. Yakinlah, kita ini sangat menentukan bagi pengembangan lembaga. Saya ingin ada penilaian personil terhadap diri kita dan menganggap bahwa diri kita sangat dipentingkan oleh lembaga ini. Kalau kita tidak memperbaiki kinerja, maka yakinlah bahwa kita juga sudah mengurangi kualitas dari pada lembaga ini,” ungkap Ahmad sebelum menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sejumlah pegawai STAIN Parepare, Selasa 20 Maret 2018 di Ruang Rapat Senat Rektorat STAIN Parepare.
Penyerahan SK ini disaksikan Para Wakil Ketua, Kasubag Umum, dan Para Ketua Jurusan STAIN Parepare. Sebanyak 6 orang CPNS, 3 orang yang menerima SK kenaikan pangkat dan 1 pegawai mutasi dari salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Pinrang.
Penyerahan SK ini setelah para pegawai tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai aturan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Emilia Mustary, salah seorang pegawai yang baru-baru ini dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS mengaku bersyukur dengan adanya SK ini. “Alhamdulillah sekarang sudah ada SK, berarti sudah resmi diakui oleh Kementerian Agama dengan ditempatkan di STAIN Parepare. Semoga bisa menjalankan amanah dan menghasilkan kerja terbaik,” harap Emilia, salah seorang Dosen Baru di Jurusan Dakwah dan Komunikasi. (sps/hyn/alf)