Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd (Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin)
Anak dengan dunianya tidak lagi bermain, tetapi sudah berhadapan hukum. Di tengah terasingnya peran agama dan moral dalam kehidupan, memungkinkan bagi semua orang termasuk anak sekalipun terlibat dalam tindak hukum kriminal. Salah satunya narkoba.
Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu seorang remaja Samarinda harus berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa 50 butir ekstasi siap edar. Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan barang bukti 50 butir ekstasi berlogo LV dengan berat netto 19,59 gram.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa barang haram itu sudah siap edar. Namun demikian, status tersangka sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) membuat penanganan perkara mengikuti ketentuan khusus. Proses penyidikan mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan data terbaru hingga awal 2026, situasi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Samarinda menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan peningkatan kasus kejahatan anak dan keterlibatan anak dalam tindak pidana serius. Kasus kejahatan anak di Samarinda sepanjang tahun 2025 mengalami lonjakan tajam sebesar 49 persen. Berdasarkan crime index, kasus yang ditangani meningkat dari 71 perkara pada 2024 menjadi 106 perkara pada 2025.
Generasi Rusak Akibat Sistem
Tingginya angka ABH dipicu oleh berbagai faktor, di antaranya kurangnya pengawasan orang tua dan lingkungan. Selanjutnya penyalahgunaan teknologi dan gawai serta pergaulan bebas dan pengaruh narkotika. Tidak dimungkiri bahwa pangkal dari semua itu adalah karena diterapkannya sistem sekuler demokrasi kapitalisme neoliberal dalam berbagai aspek kehidupan. Sistem yang mendewakan kebebasan dan menjadikan kebahagiaan berdasarkan capaian materi terbukti telah melahirkan ABH.
Narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks dan terus berulang karena dilahirkan oleh sistem kapitalis-sekuler-liberal yang membuat anak/ remaja menjadi bagian dari jaringan narkoba. Kasus ABH tidak dapat dipandang sebagai kesalahan individu atau keluarga semata. Anak-anak hidup dalam lingkungan yang minim nilai agama dan moral. Pergaulan yang liberal/ bebas, masyarakat yang cuek, tekanan ekonomi, hingga paparan konten digital yang sarat kekerasan dan penyimpangan menjadi faktor saling terkait.
Dalam situasi ini, peran orang tua, khususnya ibu atau keluarga menjadi sangat berat, terlebih ketika tidak didukung kebijakan negara yang berpihak pada perlindungan generasi. Sayangnya, negara lebih banyak bersikap reaktif dalam menangani persoalan ABH. Penanganan sering kali berhenti pada pelaporan dan pendampingan demi menyandang predikat Kota Layak Anak. Sementara itu, akar masalah tidak disentuh. Pelaku tidak mendapatkan sanksi yang memberi efek jera dengan alasan masih anak-anak, padahal korban butuh keadilan.
Kondisi tersebut menunjukkan kegagalan sistem sekuler demokrasi kapitalisme neoliberal yang diterapkan hari ini. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, menjunjung tinggi kebebasan dan menjadikan kebahagiaan diukur dari capaian materi. Akibatnya, standar bahagia capaian di dunia. Benar dan salah menjadi kabur, akhirat pun dilupakan. Demikianlah sistem kehidupan saat ini bukannya menyelematkan generasi justru membuat kasus ABH meningkat.
Islam Selamatkan Generasi dari ABH
Islam dalam mengatasi kasus ABH tidak mencukupkan pada pendampingan saat telah terjadi. Lebih dari itu, Islam menganjurkan adanya pengawasan dan perlindungan hukum bagi anak secara sistemis dan komprehensif.
Masyarakat yang terikat pada pemikiran, perasaan, dan aturan yang sama akan menjadi pengontrol sosial pada setiap individu termasuk anak. Aktivitas amar makruf nahi mungkar akan menghiasi kehidupan sosial masyarakat.
Anak-anak akan tumbuh dalam sistem yang mendukung terbentuknya ketakwaan. Sementara itu, negara berperan dalam menjamin kebutuhan anak. Negara harus menciptakan mekanisme yang mendukung terpenuhinya kebutuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, pergaulan, termasuk sistem hukum bagi anak. Inilah wujud peran negara sebagai pengurus rakyat, khususnya kepada anak-anak.
Di sisi lain, negara berperan dalam memberikan perlindungan kepada anak dengan membentengi anak dari paparan pemikiran negatif. Negara akan memastikan anak hanya mengonsumsi informasi bersih dan sehat dalam tumbuh kembang mereka, serta mengharuskan edukasi yang mendukung fase perkembangan melalui media yang mendukung pola asuh orang tua.
Negara juga berperan menjalankan sistem hukum sesuai syariat. Di sini, negara berperan dalam melakukan edukasi syariat yang berkaitan dengan hukum perbuatan seorang hamba. Walhasil, anak akan tumbuh menjadi individu bertakwa dengan dukungan masyarakat dan negara yang berlandaskan Islam. Wallahu’alam. (*)












