• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 7 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Nasional

Jadi Tersangka Penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Langsung Ditangkap

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Agustus 2023
di Nasional, Topik Utama
Jadi Tersangka Penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Langsung Ditangkap

Panji Gumilang (foto: detikcom)

JAKARTA, PIJARNEWS.COM--Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji.

“Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji. Kini Panji diperiksa dengan status tersangka.
“Dan saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka,” imbuhnya.
Keputusan penetapan tersangka diputuskan seusai pemeriksaan terhadap Panji. Selepas pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ucapnya dilansir dari detik.com.
Djuhandhani belum membeberkan lebih lanjut soal apakah Panji langsung ditahan atau tidak. Dia mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji.”Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” ujarnya. (*)

BeritaTerkait

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

13 Juni 2026
Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

5 Juni 2026
Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

31 Mei 2026
Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

21 Mei 2026

 

Sumber: detik.com

 

Terkait: Dugaan Penistaan Agama

BeritaTerkait

Viral, Enam Pemuda Pinrang ‘Salat’ Tidak Pakai Baju

Viral, Enam Pemuda Pinrang ‘Salat’ Tidak Pakai Baju

Editor: Alfiansyah Anwar
14 Juni 2017

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi