PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Setelah pengakuannya di media sosial melalui surat pernyataan memberikan dana kepada pengusaha asal Papua berinisial HH untuk mengurus proyek DAK, mantan Kadis Kesehatan yang juga mantan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Yamin telah diperiksa di Kejaksaan Negeri Parepare. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan obat tahun 2016 hingga 2017.
“Hari ini saya hadir memenui panggilan kejaksaan, beberapa jam saya diperiksa jaksa terkait pengadaan obat tahun 2016 hingga 2017. Untuk lebih jelasnya, tanya penyidik kejaksaan,“ ujar Yamin kepada media, Rabu (19/6/2018) di Kejaksaan Negeri Parepare.
Yamin mengaku akan membeberkan siapa sebenarnya penikmat pengadaan obat tersebut. Termasuk akan membeberkan semua masalah dana kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Parepare kepada penyidik kejaksaan dan kepolisian.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Idil membenarkan pemanggilan Yamin. Pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan obat tahun 2016 hingga 2017.
“Dokter Yamin kami panggil terkait dugaan korupsi pengadaan obat di RSUD Andi Makkasau tahun 2016 hingga 2017. Karena tidak ditemani kuasa hukum atau pengacaranya, maka ia hanya diperiksa sebentar,“ ujar Idil.
Idil juga mengaku, pihak Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Parepare juga tengah menggeledah Kantor Bagian Hukum Pemkot Parepare terkait kasus itu.
“Dalam penggeledaahan itu, penyidik menyita bukti berupa sejumlah file di komputer staf serta membawa dokumen penting, sebagai alat bukti,“ tutur Idil.
Saat penggeledahan oleh Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri di Ruangan Bagian Hukum Pemkot Parepare, hanya ada dua staf Bagian Hukum yang bertugas. Suasana di Kantor Pemkot Parepare pun terlihat sepi. (sud/alf)