• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 25 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Jangan Sampai Maraknya Pernikahan Anak Jadi Pembenaran

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Juni 2019
di Ajatappareng

 

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Demi menekan kasus perkawinan anak di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar pertemuan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, Kamis, 27 Juni 2019 di Ruang Rapat Sekda Lantai III Kantor Bupati Sidrap.

Rapat dipimpin Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, dihadiri Kakan Kemenag Sidrap, Irman, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Mukhtaruddin, Panitera PA Sidrap, Muh Basyir Makka, Kadis Pemdes PPA Sidrap, Patahangi Nurdin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nurkanaah dan Sekretaris Dinas Kominfo Sidrap, Haris Alimin.

Turut hadir Ketua Forum Peduli Mustadafin, Ahlan, para Kepala KUA, para camat, perwakilan TP PKK dan Dharma Wanita, Usat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Forum Anak, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sidrap.

Sudirman Bungi mengatakan, seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk menggali penyebab dan mencari solusi mengatasi perkawinan anak. Karena, sambungnya, jangan sampai maraknya pernikahan anak jadi budaya atau pembenaran, sehingga masyarakat melihat ternyata bisa ditempuh.

Berita Terkait

Saromase di Lagading: Sidrap Mulai Bangun Harapan Baru Bersama 70 KK Transmigran

Diwarnai Guyuran Hujan, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Sidrap Terima SK Pengangkatan

6 Pejabat Eselon II Dilantik di Sidrap, Wabup Nurkanaah Ingatkan Jaga Integritas

SDN 3 Amparita Sukses Pertahankan Gelar Juara di Phinisi Marching Competition 2025

“Kami butuh sharing pendapat merumuskan hal konkrit yang perlu ditempuh sesegera mungkin dalam jangka pendek maupun secara simultan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Namun Sudirman mengingatkan, perlu ada pemahaman bersama bahwa perkawinan anak bukanlah aib dari sisi moral sehingga dipandang rendah apalagi dihina.

“Persoalannya karena dari sudut pandang rasional, perkawinan anak memiliki banyak risiko negatif dari pertimbangan kesehatan, faktor kematangan menghadapi masalah keluarga, emosional dan kesiapan punya anak,” paparnya.

Panitera Pengadilan Agama Sidrap, Muh Basyir Makka mengungkap, dari berbagai kasus dihadapinya, penyebab pernikahan anak karena pola pikir sebagian masyarakat yang bangga kalau anaknya cepat menikah.

“Penyebab lain karena kurangnya perhatian orang tua, kurangnya pencerahan agama, faktor ekonomi, dan adapula karena memang tidak tahu batasan umur minimal untuk menikah,” terangnya.

Wakil Pengadilan Agama Sidrap, Mukhtaruddin menyatakan Pengadilan Agama merupakan muara terakhir dalam proses dispensasi nikah. Ditambahkannya, persoalan berawal dari keluarga, desa dan kelurahan, KUA dan PA.

“Ibaratnya Pengadilan Agama adalah penjaga gawang sehingga kemungkinan gol lebih besar. Meskipun proses di Pengadilan Agama tidak langsung dikabulkan, namun pencegahan perlu dilakukan mulai dari tingkat awal,” ulasnya.

Senada hal tersebut, Kakan Kemenag Sidrap, Irman menjelaskan, proses pernikahan merupakan kewenangan Kemenag dengan sejumlah persyaratan, termasuk umur.

“Ketika pemohon yang tidak memenuhi syarat umur ke KUA, maka KUA terbitkan Surat Penolakan Pernikahan atau N9. Nah, keluarga yang tidak puas akan tempuh jalur hukum ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi perkawinan,” jelas Irman.

Dalam berbagai kasus, Pengadilan Agama akan memberi dispensasi nikah. Untuk itu, Irman berharap ketika N9 keluar dan sebelum ke PA, perlu dilakukan pencerahan bagi pemohon.

“Di sini perlu koordinasi dengan KPA dan lain-lain untuk memberikan bimbingan koordinasi KPAI dan pihak lainnya,” sarannya.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Mustadafin, Ahlan mengatakan ketika pernikahan sudah berproses di tingkat kelurahan atau KUA maka sangat sulit untuk menghentikannya.

“Maka yang penting dilakukan adalah memasifkan sosialisasi ke tingkat masyarakat dan keluarga untuk pencegahan perkawinan anak. Kita libatkan majelis taklim, dasawisma dan seluruh pihak,” lontarnya.

Usai mendengarkan masukan dan informasi peserta rapat, Sekda Sidrap Sudirman Bungi menyimpulkan langkah paling efektif yang disepakati untuk mencegah perkawinan anak adalah kampanye masif untuk mengubah pola pikir masyarakat.

Kampanye dilakukan di tingkat desa kelurahan, sekolah, madrasah, masjid dan dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Sebagai tindaklanjut, dalam waktu dekat dilaksanakan rapat membahas detail pelaksanaan kegiatan, matriks waktu, sehingga langsung bisa aksi di lapangan. Kami berharap dukungan, komunikasi dinamis seluruh komponen, untuk mempertajam langkah-langkah agar mendapat hasil maksimal,” tutupnya. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pemkab Sidrap

TerkaitBerita

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

PAREPARE, PIJARNEWS.COM--Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) melaksanakan Buka Bersama (Bukber), di Kafe Lagota, Jalan Ahmad Yani, Parepare

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan