PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Jasa Raharja menunjukkan komitmen untuk meminimalisir jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan. Bentuk realisasi komitmen tersebut diantaranya adalah Jasa Raharja Parepare melakukan kegiatan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis.
Program ini dilakukan secara rutin dua kali sebulan. Sasaran yang dituju adalah penumpang dan crew angkutan pada khususnya dan masyarakat umum. Kegiatan ini biasanya dilakukan di Terminal, Pelabuhan, Pasar, Samsat dan tempat strategis lainnya. Ini untuk memastikan penumpang dan crew angkutan dalam kondisi sehat dan layak/siap mengemudikan angkutan tersebut.
“Dengan kondisi crew angkutan umum dalam kondisi sehat dan siap, diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan,” jelas Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare Abdillah, Kamis 30/11.
Sementara, pengobatan gratis di Kantor Samsat sebagai bentuk apresiasi Jasa Raharja kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibanya sebagai wajib pajak. Kegiatan cek kesehatan dan pengobatan ini Gratis (tidak dipungut biaya) dari pengecekan sampai pemberian obat yang diperlukan.
“Program pengobatan gratis ini juga sebagai bentuk sosialisasi Jasa Raharja kepada masyarakat. Kami berharap, masyarakat lebih mengenal dan mengerti hak dan kewajibanya terhadap Jasa Raharja,” urainya.
* Tentang Jasa Raharja
Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan Perlindungan Dasar kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Per Oktober 2017, Wilayah kerja Jasa Raharja Parepare dari 11 Samsat menjadi 5 (lima), yaitu Samsat yang berada di wilayah: Kabupaten Barru, Kotamadya Parepare, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Pinrang
Dalam memberikan santunan, Jasa Raharja senantiasa memberikan santunan yang cepat dan tepat kepada keluarga korban. Pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban melalui transfer ke rekening RS atau rekening korban (bagi korban yang dirawat di Rumah sakit) atau ditransfer ke rekening ahli waris korban bagi korban yang meninggal dunia.
Kecepatan pembayaran santunan ini sesuai dengan semangat PRIME Service Jasa Raharja. Dimana konsep PRIME adalah Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati. Kemudian didukung sinergi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, BRI, Dinas Perhubungan dan mitra terkait lainnya. Untuk itu, Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan kepada Kepolisian terdekat atau kepada Petugas Jasa Raharja di Samsat terdekat. (rls-adv)