PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pengamat Politik Unhas, Jayadi Nas meminta kepada Komisi Pemilihan Umum kota Parepare dan Bawaslu Sulawesi Selatan yang berkaitan dengan persoalan Pilkada Parepare untuk bekerja dengan aturan yang ada. Hal ini diungkapkan oleh Jayadi Nas saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu 2/5/2018.
“Kami melihat kondisi saat ini, ada upaya-upaya pengkaburan fakta, jadi kami minta KPU dan Bawaslu sesuai dengan aturan yang ada tanpa memandang bulu siapa yang terlibat,” ujarnya.
Mantan Ketua KPUD Provinsi Sulawesi Selatan ini untuk fokus terhadap rekomendasi dari Panwaslu terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemanfaatan Progran Rastra oleh Pasangan Calon.
“KPU dan Bawaslu sebaiknya Fokus pada rekomendasi terkait dengan Pasal yang dijerat, tidak terpengaruh dengan intrik-intrik yang masif dipermukaan,” terangnya.
Ia juga menambahkan, kepada seluruh masyarakat Parepare untuk cerdas mencari informasi perkembangan terkait kasus-kasus pelanggaran Pemilukada. “Jangan percaya Hoax, jangan terpengaruh dan terprovokasi. Mari kita ciptakan Pilkada Damai dan sehat, dengan mempercayakan kepada teman-teman penyelengara,” tambah dia.
Sekedar diketahui, pasca diumumkannya hasil pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran paslon Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) pekan lalu oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare Jumat pekan lalu, bola panas pun bergulir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.
Pasalnya, dari dua laporan yakni terkait mutasi pejabat dalam lingkup Pemkot Parepare dan program beras sejahtera (rastra) yang diduga dipolitisiasi dimasa kepemimpinan petahana (Taufan Pawe) sebelum memasuki masa cuti, satu diantaranya di rekomendasikan ke KPU Parepare.
Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun mengatakan, hasil pemberitahuan status laporan tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelapor dan terlapor, serta melakukan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kami menyimpulkan jika laporan yang diajukan pelapor Abdul Rasak tersebut telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Zainal mengatakan, pelanggaran yang memenuhi syarat tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu paslon yang terlapor. “Dari dua laporan yang kami terima dari pelapor, terkait rastra yang dinyatakan masuk unsur pelanggaran administrasi dan kami teruskan ke KPU Parepare,” ujarnya.
Pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, menyebutkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pangawal Pemilihan, status laporan/temuan Abdul Rasak Asryad bernomor 05/LP/PW/Kot/27.02/IV/2018 status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.
Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare tersebut disimpulkan jika laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare.
Sementara Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah mengaku jika surat hasil pemeriksaan Panwaslu berupa laporan dugaan politisasi program rastra diterima pihaknya pada 28 April lalu. Pasca diterimanya surat tersebut, kata Nahdiyah, langsung melakukan rapat dengan seluruh komisioner KPU Parepare. “Kita melakukan pengkajian terhadap surat dari Panwaslu Parepare tersebut. Hasilnya, harus kami konsultasikan ke KPU Provinsi,” jelas Nahdiyah.
Namun, kata Nahdiyah lagi, dari hasil konsultasi yang dilakukan KPU Parepare ke KPU provinsi terkait hal tersebut, pun belum menemukan jawaban. Pasalnya, kata dia, dari proses konsultasi di provinsi, lagi-lagi disimpulkan jika persoalan dugaan politisasi program rastra yang dialamatkan ke paslon nomor urut satu tersebut harus dikonsultasikan ke KPU Pusat. “Saat ini kami bersama seluruh komisioner KPU Parepare, berada di Jakarta untuk mengkonsultasikan persoalan itu ke KPU pusat. Belum ada prediksi yang bisa kami berikan karena proses konsultasi masih sementara berjalan,” ujarnya.
Nahdiyah menambahkan, berdasarkan aturan, jawaban dari surat rekomendasi yang dilayangkan Panwaslu Parepare terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon Parepare, akan diumumkan tujuh hari pasca diterimanya surat tersebut. “Jika tak ada halangan, Kamis pekan ini kita umumkan hasilnya,” jelasnya.
Dari informasi yang didapatkan, ancaman sanksi terkait dugaan pelanggaran paslon TP jika nantinya dinyatakan terbukti oleh KPU, yakni paling ringan sanksi teguran dan sanksi terberat diskualifikasi dari panggung Pilkada serentak tahun ini. (rls/abd)