ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Pemda Enrekang menggelar Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Enrekang tahun 2018-2023 di ruang pola Kantor Bupati Enrekang, Kamis (10/12/2020).
Bupati Enrekang yang diwakili Sekda, H. Baba menyampaikan RPJMD ini adalah perencanaan pembangunan lima tahun yang disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah yang terpilih.
“RPJMD ini Berisi penjelasan tentang seluruh program prioritas pembangunan daerah dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dan stakeholder dalam menetapkan strategi dan dan kebijakan pembangunan daerah di Kab. Enrekang,” ujarnya.
Sekda Enrekang juga memaparkan beberapa tujuan dan sasaran revisi RPJMD ini di laksanakan.
“Pertama, melakukan update data kondisi pencapaian kinerja pembangunan daerah terkini. Kedua, Melakukan analisis gambaran keuangan daerah sesuai kondisi keuangan. Ketiga, perumusan masalah dan isu strategis daerah. Empat, penyesuaian rumusan dan target kinerja,” sebutnya.
Sekda kemudian melanjutkan “Kelima, penyesuaian strategi dan arah kebijakan dengan sasaran baru. Keenam, penyesuaian rumusan program pembangunan daerah dengan OPD sesuai Permendagri 90/2019. Dan ketujuh, merumuskan indikator kinerja utama (IKU) dan kunci (IKK) Kepala/Wakil kepala daerah dan OPD berdasar urusan masing-masing,” jelas H. Baba.
Sementara Kepala Bappeda-Litbang, Chaidar Bulu menyampaikan revisi ini dilakukan sesuai regulasi dari pemerintah pusat akibat pandemi Covid.
“Ini sesuai dengan aturan dari pusat, setelah adanya pandemi. Provinsi juga bulan lalu telah melaksanakan RPJMD, yang berarti bahwa semua kabupaten otomatis Revisi juga,” ungkap Kepala Bappeda-Litbang Enrekang.
Rapat konsultasi publik ini di hadiri oleh seluruh stakeholder Kabupaten Enrekang, mulai dari Ketua dan anggota DPRD Enrekang, OPD, SKPD, Tim ahli P2KP Unhas, pimpinan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, agama, pemuda, ormas, LSM dan insan pers. (*)
Reporter : Armin