PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare hingga saat ini belum menerima satupun berkas pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg), yang dibuka sejak 14 Juli 2018 lalu.
Sehari menjelang penutupan waktu pendaftaran Caleg, suasana di ruang media center Kantor KPU Parepare, masih terlihat sepi oleh pendaftar Bacaleg. Padahal penutupan pendaftaran bacaleg akan ditutup pada 17 Juli 2018 pukul 24.00 wita atau besok malam. Penutupan pendaftaran ini dipastikan tidak ada penambahan waktu. Pendaftaran Caleg akan diikuti sedikitnya 16 Partai Politik (Parpol) di Kota Parepare.
Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah, mengungkapkan, sejak dibukanya pendaftaran belum ada seorang pun pendaftar yang akan mengajukan dirinya sebagai Caleg. Padahal batas pendaftaran akan ditutup pada 17 Juli 2018 pukul 24.00 wita,” terangnya saat ditemui di KPU Parepare, Senin 16 Juli 2018.
Selain itu lanjut Nahdiyah beberapa Parpol yang sudah melakukan konsultasi terkait dengan syarat mengajukan pendaftaran Caleg. Untuk mendaftar sebagai bacaleg peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya memiliki KTP Elektronik, foto copy ijazah yang telah dilegalisir, terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak sedang dipidana, melampirkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), dan surat keterangan kesehatan.
Meski pendaftaran Caleg sepi namun Kantor KPU Parepare tetap mendapatkan penjagaan ketat oleh pihak kemananan dari Polres Parepare. Saat ini kawat berduri sebagian masih terpasang di depan kantor KPU Parepare pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 juli lalu. (*)
Reporter : Amiruddin
Editor : Alfiansyah Anwar