PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Menjelang pemberlakuan new normal, tim gugus Covid-19 kembali melakukan penyemprotan disinfektan di sepanjang Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (1/6/2020). Tujuannya untuk mensterilisasi virus Covid-19 di area yang kerap ditempati berkumpul seperti pusat pertokoan.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19, Halwatiah kepada Pijarnews, Senin (1/6) di sela-sela penyemprotan disinfektan di kawasan pertokoan D’ Carlos Jalan Bau Massepe.
Halwatiah yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare itu mengatakan, tim gugus percepatan penanganan Covid-19 bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Ujung, Pemadam Kebakaran dan Satpol PP melakukan penyemprotan disinfektan. “Penyemprotan menggunakan mobil pemadam kebakaran di mulai dari kilometer titik nol Parepare,” kata Halwatiah.
Saat ini, kata Halwatiah, masih ada 36 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota Parepare. “Namun syukur alhamdulillah, 26 orang sudah sembuh. Jadi sisa 10 orang yang masih dirawat,” kata Halwatiah yang juga Kepala BKKBN Parepare ini.
Halwatiah mengatakan, Kota Parepare kini sedang melakukan persiapan untuk penerapan normal baru, sebab masih ada warga yang positif Covid-19 dirawat. “Karena itu kami terus melakukan penyemprotan untuk memutus mata rantai virus corona, sambil menunggu zero positif,” ujar Halwatiah.
Mengenai, pelonggaran penggunaan tempat ibadah seperti mesjid dan gereja, Halwatiah mengatakan akan menunggu arahan pemerintah pusat kemudian kordinasikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Parepare. “Kami menunggu kesepakatan Forkopimda,” kata Halwatiah.
Di tempat terpisah, Pijarnews telah mengkonfirmasi ke Sekretaris Tim Gugus Covid-19, Iwan Asaad mengenai pelonggaran tempat ibadah. “SE-nya lusa sudah diterbitkan,” ujar Iwan Asaad melalui pesan whatsapp, Minggu (31/5). Jika benar Surat Edaran (SE) akan diterbitkan, maka diperkirakan hari Selasa (2/6) SE mengenai pelonggaran pelaksanaan ibadah di rumah ibadah akan diterbitkan.
Sekadar diketahui, saat ini Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi Covid-19.
Menag Fachrul Razi mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/5).
Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.
“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag. (*)
Penulis : Alfiansyah Anwar