MAKASSAR, PIJARNEWS.COM--Seorang warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan bernama Muhammad Said ditahan di Madinah, Arab Saudi (26). Said ditahan karena melakukan pelecehan seksual saat tawaf di Masjidil Haram.
“Iya benar. Jemaah tersebut dari Pangkep, namanya Muhammad Said. Terus mendaftar umrah di PT Madinah Bulaeng di Maros,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ikbal Ismail dilansir dari detikSulsel, Jumat (20/1/2023).
Muhammad Said disebut diberangkatkan ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah pada 3 November 2022 lalu. Ismail menyebut Said melecehkan wanit asal Lebanon yang juga sedang melaksanakan ibadah.
“Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita dari Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon tersebut dan disaksikan langsung oleh Askar dua orang,” ungkap Ismail.
Muhammad Said sudah didampingi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi terkait kasus ini. Namun, kata Ismail, Said sulit lepas karena telah mengakui perbuatannya.
“Sudah ditangani langsung oleh KBRI kita di sana untuk mendampingi. Namun karena ada pengakuan jadi mungkin agak susah untuk jemaah umrah lepas. Tapi diusahakan bagaimana supaya ada keringanan,” terangnya.
Ismail menjelaskan Muhammad Said telah menjalani sidang putusan terkait kasus pelecehan seksual tersebut. Dia divonis hukuman penjara selama 2 tahun.
“Sementara ini sudah jatuh hukuman dua tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta,” beber Ismail. (*)
Sumber: detikSulsel.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna