PAREPARE, PIJARNEWS. COM — Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Parepare terkait Kasus Money Politic yang diduga terjadi di Posko Pemenangan Pasangan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe – Pangerang Rahim, mengundang pembicaraan hangat di sejumlah tempat di Kota Parepare. Pasalnya, terdakwa Jamil, selain ditahan juga diancam enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ketua LSM Mahatidana, Rudy Najamuddin, menilai dalam penanganan kasus ini terdapat beberapa kejanggalan.
“Dalam kasus money politic, sudah ada terdakwa, apalagi dikabarkan sudah ditahan, artinya disini ada pelanggaran, tapi kenapa kasus money politic ini tidak terbukti di Bawaslu Sulsel?” kritik Rudy.
Ia juga menyebutkan, pihaknya akan mengawal semua kasus money politic menjelang hari pencoblosan. “Jika ada yang diproses hukum, kami akan kawal terus karena kami berharap Pilkada sehat dan aman itu tercipta di Parepare,” sebut dia.
Terdakwa, Jamil diduga menyerahkan amplop putih berisi uang senilai Rp50 Ribu usai mengikuti rapat di Posko Induk TP. Salah satu saksi R bersama warga CempaE lainnya, menghadiri rapat di Posko Induk TP setelah diajak salah satu Tim pemenangan TP di sekitar CempaE. Jamil sendiri ditahan sehari sebelum persidangan dijerat Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, atau denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Terdakwa, Jamil Hasyim kini menunggu putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andi Nurmawati selaku Ketua Majelis Hakim, Wakil Majelis Hakim, Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat. Ia sendiri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang merupakan salah satu Partai pengusung Paslon Petahana (TP) di Pilwalkot Parepare 2018.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare Idil mengatakan, kasus dugaan money politic ini berupa pembagian amplop yang berisi uang Rp50 ribu di Posko Induk salah satu Paslon. “Sebelumnya, saat pemeriksaan tahap II, terdakwa (Jamil) mengakui ada puluhan amplop yang berisi uang dia bagikan,” jelasnya.
Lanjut Idil. “Sidang kedua pada Kamis 31 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi. Rabu lalu sidang perdana, pembacaan dakwaan, eksepsi tanggapan, terus tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi, dan langsung putusan selah,” ungkap dia.(*)
Reporter: Abdillah MS
Editor: Dian Muhtadiah Hamna