• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 11 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Jika Terbukti, Pelaku Money Politic Diancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mulyadi Ma'ruf Editor: Mulyadi Ma'ruf
1 Juni 2018
di Pilkada, Sulselbar
Money Politic

Suasana Sidang

PAREPARE, PIJARNEWS. COM — Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Parepare terkait Kasus Money Politic yang diduga terjadi di Posko Pemenangan Pasangan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe – Pangerang Rahim, mengundang pembicaraan hangat di sejumlah tempat di Kota Parepare. Pasalnya, terdakwa Jamil, selain ditahan juga diancam enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ketua LSM Mahatidana, Rudy Najamuddin, menilai dalam penanganan kasus ini terdapat beberapa kejanggalan.

“Dalam kasus money politic, sudah ada terdakwa, apalagi dikabarkan sudah ditahan, artinya disini ada pelanggaran, tapi kenapa kasus money politic ini tidak terbukti di Bawaslu Sulsel?” kritik Rudy.

Ia juga menyebutkan, pihaknya akan mengawal semua kasus money politic menjelang hari pencoblosan. “Jika ada yang diproses hukum, kami akan kawal terus karena kami berharap Pilkada sehat dan aman itu tercipta di Parepare,” sebut dia.

Terdakwa, Jamil diduga menyerahkan amplop putih berisi uang senilai Rp50 Ribu usai mengikuti rapat di Posko Induk TP. Salah satu saksi R bersama warga CempaE lainnya, menghadiri rapat di Posko Induk TP setelah diajak salah satu Tim pemenangan TP di sekitar CempaE. Jamil sendiri ditahan sehari sebelum persidangan dijerat Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, atau denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Berita Terkait

HMI Parepare Serukan Pilkada Damai Tanpa Ada Money Politic

Politik Uang Kini Merambah Digital, Bawaslu Sulsel Sebut Jadi Tantangan

Bawaslu Parepare Tegaskan Peserta Pilkada Bisa Didiskualifikasi, Jika…

Tak Ada Gejala dan Tak Pernah Keluar Daerah, Ketua Pengadilan Parepare Positif Corona

Terdakwa, Jamil Hasyim kini menunggu putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andi Nurmawati selaku Ketua Majelis Hakim, Wakil Majelis Hakim, Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat. Ia sendiri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang merupakan salah satu Partai pengusung Paslon Petahana (TP) di Pilwalkot Parepare 2018.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare Idil mengatakan, kasus dugaan money politic ini berupa pembagian amplop yang berisi uang Rp50 ribu di Posko Induk salah satu Paslon. “Sebelumnya, saat pemeriksaan tahap II, terdakwa (Jamil) mengakui ada puluhan amplop yang berisi uang dia bagikan,” jelasnya.

Lanjut Idil. “Sidang kedua pada Kamis 31 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi. Rabu lalu sidang perdana, pembacaan dakwaan, eksepsi tanggapan, terus tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi, dan langsung putusan selah,” ungkap dia.(*)

Reporter: Abdillah MS
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Jamil HasyimLSM MahatidanaMoney politicPengadilan Negeri Parepare

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan