JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Instruksi pemerintah pusat untuk mempermudah pembangunan rumah murah, kali ini datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK memerintahkan emerintah Daerah (Pemda) untuk mempermudah izin pembangunan rumah murah di daerahnya masing-masing. Perintah tersebut disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri yang memberikan surat edaran langsung kepada para pemda.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai rapat di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
“Sekarang ini Pak Wapres sudah mengeluarkan surat kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Dan Mendagri sudah mengeluarkan edaran. Baru pada bulan Februari Kemarin, beberapa pemda yang melaksanakan konsep paket ekonomi, penyederhanaan izin (pembangunan rumah murah),” ujar Basuki dilansir detik.
Kalangan pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang juga hadir dalam rapat tersebut, mengeluhkan sulitnya pembangunan rumah dengan harga terjangkau lantaran terkendala masalah perizinan di tingkat daerah meskipun sudah ada paket ekonomi untuk melakukan penyederhanaan perizinan.
* Kekurangan 50 Juta Rumah Baru
Basuki menceritakan, JK dalam arahannya menyebut bahwa penyediaan rumah bagi masyarakat adalah hal yang penting. Dari perhitungan JK, tanpa ada penambahan penduduk saja, saat ini Indonesia kekurangan 50 juta rumah baru dengan asumsi satu rumah dihuni 5 orang.
“Arahannya Wapres, untuk papan (hunian) ini secara natural saja, kalau penduuduk indonesia 250 juta dan satu rumah dihuni oleh 5 orang berarti butuhnya sekitar 50 juta rumah. Sehingga apalagi kalau dengan pertambahan penduduk 1,5% berarti minimal satu tahun dibutuhkan rumah untuk kira-kira 750 ribuan,” tutur Basuki menceritakan arahan JK.
Pemerintah saat ini memiliki program satu juta rumah untuk menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sayangnya, program ini belum berjalan maksimal lantaran masih terkendala masalah perizinan di tingkat daerah. (*)