“Ini juga apresiasi kita atas capaian 4 Desa Mandiri, 27 Desa Maju, 33 Desa berkembang dan menyisakan 4 desa tertinggal yang pada tahun sebelumnya sebanyak 10 desa,” urai Dollah, Jumat (29/1/2021).
Perubahan meliputi besaran tunjangan Kepala Desa, perangkat desa dan BPD.
Bupati mengharapkan, perubahan ini meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Saya ingin kinerja dan kualitas pelayanan desa makin maksimal. Tentu itu harus diiringi peningkatan kesejahteraan kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan BPD,” tegas Dollah.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMDPPA Alimuddin Baharuddin menambahkan, kenaikan untuk kedua kalinya dilakukan Bupati Sidrap sejak PP 11 Tahun 2019 mengatur besaran minimal penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
“Awal tahun 2020 bapak Bupati telah menyesuaikan dengan PP tersebut melalui Perbup nomor 5 tahun 2020. Selanjutnya ini yang kedua kalinya bapak bupati menyetujui kenaikan tunjangan,” ungkap Alba -sapaannya-.
Perbup ini menjadi salah satu dasar penyusunan dan penetapan APBDesa tahun 2021 untuk menyesuaikan perubahannya. Perbup ini di Pasal 14 menjelaskan kenaikan tunjangan itu diberikan mulai Januari 2021. (rls/mt)