• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Kabar Gembira untuk Kades, Perangkat Desa dan BPD Sidrap, Bupati Setujui Kenaikan Tunjangan

Editor: Tohir Muhammad
30 Januari 2021
di Ajatappareng, Peristiwa
DM

Bupati Sidrap, Dollah Mando

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

9 Oktober 2026
Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

8 Oktober 2026
Pemkab Pinrang Gandeng Jamkrida Sulsel Dukung Pembangunan dan UMKM

Pemkab Pinrang Gandeng Jamkrida Sulsel Dukung Pembangunan dan UMKM

7 Oktober 2026
TP PKK Pinrang Monev Program di Suppa, Pastikan Pemberdayaan Masyarakat Tepat Sasaran

TP PKK Pinrang Monev Program di Suppa, Pastikan Pemberdayaan Masyarakat Tepat Sasaran

6 Oktober 2026

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Bupati Sidrap menandatangani peraturan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Itu berarti Bupati Dollah Mando setuju tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dinaikkan.

Perbup itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi kepala Desa, perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Bupati mengatakan, hal ini setelah dilakukan kajian dengan memperhatikan kondisi keuangan desa melalui pendapatan ADD dari APBD Kabupaten.

Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: BPDBupati SidrapDollah MandoKadesTunjangan

Berita Terkait

GTRA Sidrap Tinjau Eks HGU 155 Hektare, Dorong Pemanfaatan untuk Warga

GTRA Sidrap Tinjau Eks HGU 155 Hektare, Dorong Pemanfaatan untuk Warga

Editor: Tohir Muhammad
3 Oktober 2026

...

Petani di Sidrap Bawa Dua Karung Gabah ke Rujab

Petani di Sidrap Bawa Dua Karung Gabah ke Rujab

Editor: Tohir Muhammad
2 Oktober 2026

...

Bupati Sidrap Ajak ASN Amalkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Publik

Bupati Sidrap Ajak ASN Amalkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Publik

Editor: Tohir Muhammad
1 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi