• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkab Sidrap

Kades se-Kabupaten Sidrap Teken MoU dengan Kejari, Kajari: Jangan Berarti Merasa Aman

Editor: Tohir Muhammad
29 Maret 2022
di Pemkab Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Kepala desa se-Kabupaten Sidrap melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sidrap. Kerjasama tersebut tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Samsul Kasim bersama para kades, disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, mewakili Bupati Sidrap. Turut hadir, Kepala Dinas Pememberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, H. Abbas Aras.

Dalam sambutannya, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi mengingatkan seluruh kepala desa akan perlunya ketelitian dalam mengelola anggaran dana desa. Salah satu bentuk ketelitian itu, yaitu berkonsultasi jika ada regulasi yang kurang atau belum dipahami.

“Dengan adanya MoU dengan kejaksaan ini, para kepala desa diberi ruang untuk melakukan konsultasi apabila ada regulasi yang belum dipahami, sehingga ke depannya tidak terjadi masalah,” sebutnya.

BeritaTerkait

Bupati Sidrap Target Tembus 10 Besar di Porprov XVII Sulsel

Bupati Sidrap Target Tembus 10 Besar di Porprov XVII Sulsel

9 Oktober 2026
Bupati Sidrap Dampingi Kalosi Alau Hadapi Penilaian Lomba Desa Nasional

Bupati Sidrap Dampingi Kalosi Alau Hadapi Penilaian Lomba Desa Nasional

6 Oktober 2026
Mappadendang di Sidrap Jadi Momentum Dorong Target IP 300

Mappadendang di Sidrap Jadi Momentum Dorong Target IP 300

6 Oktober 2026
GTRA Sidrap Tinjau Eks HGU 155 Hektare, Dorong Pemanfaatan untuk Warga

GTRA Sidrap Tinjau Eks HGU 155 Hektare, Dorong Pemanfaatan untuk Warga

3 Oktober 2026

Namun Sudirman mengingatkan, MoU ini jangan disalah artikan sebagai tameng apabila berhadapan dengan masalah hukum, Kejaksaan, imbuhnya, hadir untuk pendampingan dan konsultasi agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengelola dana desa.

“Makna MoU ini adalah kejaksaan hadir membuka diri melakukan konsultasi, untuk itu silakan maksimalkan keberadaan kejaksaan untuk kelancaran tugas-tugas kepala desa. Jangan ragu-ragu apabila menemui kendala dalam menjalankan regulasi, lebih baik mencegah sebelum terlanjur bermasalah dengan hukum,” pesannya.

Di kesempatan itu Sudirman Bungi juga meminta seluruh kades untuk selalu bersinergi dalam menjalankan program pemerintah ditingkat desa khususnya peningkatan kesejahtraan masyarakat. “Jangan sampai programnya selesai dan anggaran habis tapi manfaat yang dirasakan kemasyarakat tidak ada,” tuturnya.

Ditambahkanya, ada beberapa program prioritas Bupati yang tertuang dalam RPJMD yang harus dipedomani pemerintahan desa. Di antaranya peningkatan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan lahan pekarangan, dan program Sidrap bersinar yakni pembangunan sarana lampu jalan di desa masing-masing.

Selain itu, program Sidrap sehat di mana pemerintah desa diharapkan dapat mensinergikan dengan program penanganan stunting. Ada pula penataan taman desa, pengembangan desa wisata, penyediaan sarana air bersih serta pemberdayaan bumdes dan penataan potensi dan sumber daya desa.

Sementara itu, Kajari Sidrap, Samsul Kasim mengatakan, kerja sama kejaksaan jangan diartikan berarti kebal hukum dan merasa aman, tetapi kejaksaan hadir untuk pendampingan dalam bentuk konsultasi hukum dalam pengelolaan penggunaan dana desa masing-masing.

“Saya ingatkan di sini, jangan merasa karena adanya pendampingan ini berarti kita merasa aman. Silakan bekerja sesuai aturan, apabila ada kendala ditemui kami siap setiap waktu berkonsultasi mencarikan solusinya itulah mungkin tujuan pendampingan ini,” jelasnya.

“Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaannya menjalin kembali kerja sama dengan Kejaksaan Sidrap,” tambahnya mengakhiri.

Terkait: KejariKepala DesaPemkab SidrapSekda

Berita Terkait

Mappadendang di Sidrap Jadi Momentum Dorong Target IP 300

Mappadendang di Sidrap Jadi Momentum Dorong Target IP 300

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

GTRA Sidrap Tinjau Eks HGU 155 Hektare, Dorong Pemanfaatan untuk Warga

GTRA Sidrap Tinjau Eks HGU 155 Hektare, Dorong Pemanfaatan untuk Warga

Editor: Tohir Muhammad
3 Oktober 2026

...

Wabup Sidrap Minta Guru Terus Upgrade Kompetensi dan Profesionalisme

Wabup Sidrap Minta Guru Terus Upgrade Kompetensi dan Profesionalisme

Editor: Tohir Muhammad
28 September 2026

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Siap Dimulai, Panitia Matangkan Persiapan Lewat Technical Meeting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi