• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 28 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kadis Kesehatan Makassar Diperiksa Kasus Erwin Hayya

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Maret 2018
di Kriminal, Sulselbar
Kabid Humas Polda Sulsel tentang kasus sosok bayi di jeneponto

Kabid Humas Polda Sulsel memberi keterangan kepada sejumlah awak media

MAKASSAR,PIJARNEWS.COM–Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Makassar, Naisyah T Azikin diperiksa tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (1/3).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan, pemeriksaan Kadis Kesehatan Makassar tersebut terkait kasus dugaan Tipikor pengadaan ATK, makan dan minum di lingkup BPKAD Makassar. Dimana tersangka tunggal pada kasus tersebut yakni Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syafruddin Hayya.

“Kadis Kesehatan diperiksa terkait honor yang diterima Erwin Hayya sebagai Kepala BPKAD,” singkatnya.

Hingga saat ini belum diketahui keterkaitan Kadis Kesehatan Makassar dengan honor yang dimaksud Dicky Sondani. Pemeriksaan masih dilakukan di ruang penyidik di lantai dua Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Diketahui, Erwin ditetapkan sebagai tersangka tunggal bermula saat penemuan dugaan tersebut saat Tim penyidik Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Balaikota, ruang BPKAD Makassar pada Rabu 3 Januari lalu.

Berita Terkait

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

Pemkab Sidrap dan Pemkot Makassar Bakal Jalin Kerjasama Terkait Pangan

Penyidik menemukan uang Rp1 miliar lebih. Saat penggeledahan, ternyata dari Rp1 miliar lebih yang berupa mata uang asing dan rupiah tersebut, ditemukan Rp300 juta dalam satu amplop besar.

Amplop tersebut merupakan setoran dari perusahaan CV. Wyata Praja atas pembayaran pengadaan langsung ATK,makan dan  minum untuk periode bulan November- Desember 2017.

Dimana penyetoran tersebut merupakan perintah dari tersangka Erwin Syafruddin selaku kepala BPKAD Makassar. Semua pengadaan langsung berupa ATK, makan dan minum di BPKAD dilakukan dengan tujuh perusahaan yang ditunjuk langsung oleh tersangka tanpa proses pengadaan.

Mereka diwajib menyetor 95 persen dana pembayaran yang dikumpulkan melalui bendahara pengeluaran dan staf honorer. 5 persen diberikan kepada pihak penyedia sebagai fee dan penyedia tidak perlu melaksanakan pengadaan tersebut.

Kemudian atas perintah tersangka Erwin, dana 95 persen tersebut sebagiannya digunakan oleh bendahara pengeluaran, Lilis untuk belanja langsung ATK, makan dan minum dan keperluan lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka termasuk pemberian ke beberapa pihak melalui tunai maupun transfer.

Beberapa bukti yang dimiliki tim penyidik yakni uang Rp300 juta, dokumen pengadaan langsung ATK, makan dan minum, rekening koran tujuh perusahaan penyedia, print out catatan penggunaan belanja langsung ATK,  makan dan minum, serta print out catatan penggunaan pribadi atas perintah tersangka.

Beberapa saksi yang dimintai keterangan yakni tenaga honorer, Alam, bendahara pengeluaran, Lilis, dari CV Wyata Praja, Alham Ramly, tujuh saksi dari perusahaan penyedia dan pejabat pengadaan.

Sedangkan terkait sisa uang Rp700 juta yang diakui Erwin Hayya adalah milik pribadinya, penyidik masih melakukan pendalaman terkait uang tersebut. Pasalnya Erwin belum bisa menjelaskan sumber uang tersebut dari mana. Dalam hal tersebut ia terancam pasal TPPU.

Hingga saat ini pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 Huruf i subsider Pasal 11 subsider Pasal 12 Huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.(mks)

Terkait: Erwin HayyaKadis Kesehatan MakassarKepala BPKAD MakassarKorupsiMakassarPolda Sulsel

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan