PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepala Dinas PKP Kota Parepare, Wildana turut dampingi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, H Tasming Hamid saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016 tentang pengembangan usaha agribisnis di Aula Hotel Delima Sari, Minggu (4/7/2021).
Wakil Ketua DPRD Parepare, H Tasming Hamid mengatakan, Perda ini bertujuan untuk melakukan pengembangan usaha agribisnis di daerah agar terbentuk sentra produksi berskala rumah tangga atau kelompok usaha.
“Perda ini melindungi kita dalam berusaha khususnya di bidang agribisnis. Adapun untuk usaha ini seperti budidaya tanaman hias, buah, pengelolaan kebun botani, tanaman obat, hidroponik, tanaman jamur, budidaya ikan, unggas reptil dan budidaya lainnya,” ujar Tasming.
Kadis PKP Kota Parepare, Wildana mengaku, akan mengusulkan terkait penunjang pembuatan kerajinan, yang belum termuat dalam Perda nomor 13 tahun 2016.
“Saya lihat belum ada termuat terkait penunjang pembuatan kerajinan, seperti pembuatan tissue atau pulpen, nanti saya usulkan hal ini kepada DPRD,” katanya.
Menurut Wildana, usaha agribisnis idealnya bisa ada jika dewan agribisnis sudah dibentuk. Tugasnya melakukan pengawasan dan pengendalian agribisnis di daerah. (*)