• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Kado HUT RI, Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Denda Bea Balik Nama

Editor: Muhammad Tohir
18 Agustus 2021
di Ajatappareng, Ekonomi
Kado HUT RI, Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Denda Bea Balik Nama

SIDRAP, PIJARNEWS.COM— Momen hari kemerdekaan RI ke 76, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor khusus untuk penyerahan kedua.

Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap IPTU Sarifuddin mengatakan kebijakan tersebut Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1828/VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Karena itu, Sarifuddin berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program keringan tersebut.

“Program penghapusan denda kendaraan ini sudah mulai hari ini tanggal 18 Agustus sampai dengan 29 September 2021 mendatang,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).

BeritaTerkait

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026
Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

17 Juni 2026
Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

17 Juni 2026
Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

18 Juni 2026

IPTU Sarifuddin menjelaskan, penghapusan denda pajak atau pemberian insentif denda pajak tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi.

“Selain kado HUT Kemerdekaan RI ke-76, penghapusan denda kendaraan ini untuk meringankan beban masyarakat, karena pandemi covid-19 hingga hari ini belum berakhir,” katanya.

“Kami berharap, masyakat dapat menggunakan pemberian Insentif ini karena ada batasan waktunya, semoga wujud perhatian Pemprov ini bisa mengurangi sedikit beban masyarakat Sidrap,” pungkasnya.

Terkait: Denda PajakKendaraan BermotorPemprov SulselSamsatSidrap

BeritaTerkait

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026
0

...

Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026
0

...

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Editor: Muhammad Tohir
29 Juni 2026
0

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi