PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Selama bulan suci Ramadan 1442 hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memberikan kebijakan kepada pelaku usaha atau kafe berupa izin buka hingga pukul 04.00 Wita.
Ini diungkap Walikota Parepare, HM Taufan Pawe, saat memberikan kuliah tujuh menit (kultum), di Masjid Binalipu, Selasa (13/4/2021).
“Karena Parepare sudah zona hijau, maka kita beri izin bagi kafe untuk buka usahanya hingga jam 4 subuh,” ujarnya.
Kelonggaran itu diberikan dengan catatan pengunjung tidak lebih 50 persen dari kapasitas tempat, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Jika ditemukan ada yang melanggar prokes atau perwali, maka kita beri sanksi tegas. Tidak boleh main-main, sanksi bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegas Walikota berlatar belakang doktor hukum itu.
Pada kesempatan itu juga, Taufan Pawe mengaku, Pemerintah Kota telah bersepakat menjadikan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi. (rls/adv)